ICW Desak Dewas KPK Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli ke Polisi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Dewan Pengawas KPK segera menindaklanjuti putusan pelanggaran etik berat dengan membuat laporan polisi terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Dewan Pengawas KPK segera menindaklanjuti putusan pelanggaran etik berat dengan membuat laporan polisi terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dewan pengawas KPK harus segera melaporkan Lili Pintauli Siregar ke kepolisian," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers koalisi masyarakat sipil terkait 'Putusan Dewas KPK Cederai Keadilan Publik' di Jakarta, Rabu (1/9).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Kurnia menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Lili bukan hanya terkait sanksi etik namun juga bersinggungan dengan tindakan pelanggaran pidana.
"Ada Pasal 36 dan Pasal 65 yang menyebutkan adanya larangan bagi komisioner untuk mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung. Tidak langsung saja dikategorikan berat juga apalagi dia (Lili), sampai WhatsApp atau menjalin komunikasi langsung dengan Wali Kota Tanjung Balai Syahrial waktu itu," ujarnya.
ICW menilai pelanggaran etik yang dilakukan Lili tidak cukup hanya diganjar dengan hukuman etik berupa pemotongan honor sebesar 40 persen dari gaji pokok.
"Mengapa hubungan langsung tidak langsung diatur dalam tindak pidana itu mengartikan perbuatan itu merupakan perbuatan yang sangat serius. Kalau tidak serius ya tinggal taruh saja ke etik, tidak ada masuk ke ranah pidananya," ujarnya.
Kurnia menegaskan karena Lili sudah dinyatakan terbukti bersalah sehingga bisa dikatakan telah melanggar pidana. Terlepas dari hal pertimbangan memberatkan maupun meringankan, karena nyatanya Lili telah dinyatakan melanggar etik.
"Jadi secara hukum setiap warga negara mengetahui adanya suatu kejahatan wajib hukumnya melaporkan ke penegak hukum," tuturnya.
"Apa buktinya? enggak usah banyak-banyak bawa saja hasil putusan Dewas itu ke kepolisian itu bukti konkret pelanggaran Lili Pintauli," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melanggar kode etik pimpinan KPK. Lili diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," kata Tumpak saat membaca putusan yang disiarkan secara virtual, Senin (30/8).
Menurutnya, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, Lili dinyatakan bersalah karena berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a. Kemudian, Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Adapun Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Lili. Salah satunya, Lili belum pernah dijatuhi sanksi etik.
"Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," ujarnya.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan hukuman Lili yaitu, tidak memberikan contoh yang baik sebagai Pimpinan KPK. Dewas juga melihat Lili tak menunjukkan penyesalan usai melanggar kode etik.
"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," tutur Albertina.
(mdk/bal)