ICW Desak KPK Tuntut Eks Mensos Juliari Penjara Seumur Hidup
ICW menyebut setidaknya ada empat alasan pemberian tuntutan maksimal terhadap Juliari. Pertama, yakni karena Juliari melakukan korupsi saat mengemban jabatan publik, dalam hal ini Menteri Sosial.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan maksimal terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Agenda tuntutan Juliari dalam perkara suap penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek direncanakan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu, 28 Juli 2021 besok.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, dalam persidangan perkara korupsi suap pengadaan bantuan sosial Covid-19," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (27/7).
ICW menyebut setidaknya ada empat alasan pemberian tuntutan maksimal terhadap Juliari. Pertama, yakni karena Juliari melakukan korupsi saat mengemban jabatan publik, dalam hal ini Menteri Sosial.
Kedua yakni karena Juliari melakukan praktik suap-menyuap di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan, dapat dibayangkan, kala itu, empat hari sebelum tangkap tangan KPK, yakni pada 1 Desember 2020, setidaknya 543.000 orang telah terinfeksi Covid-19 dan 17.000 nyawa melayang," kata Kurnia.
"Tidak hanya itu, Indonesia pun resmi resesi pada awal November. Sebagai Menteri Sosial, tentu Juliari memahami situasi tersebut," Kurnia menambahkan.
Alasan ketiga desakan tuntutan maksimal yakni lantaran Juliari sama sekali tak mengakui perbuatannya selama persidangan. Padahal, Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar.
Keempat, karena korupsi yang dilakukan Juliari langsung berdampak pada masyarakat. Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain.
"Berangkat dari poin-poin di atas, jika KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi, yakni KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos," kata Kurnia.
Diberitakan, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos). Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp5 juta hingga Rp1,2 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Gugatan Ditolak Hakim, Warga Minta Ganti Rugi Pemberian Bansos Covid-19 Ajukan Kasasi
Juliari Benarkan Ada Anggaran untuk Cita Citata Dalam Rapim di Labuan Bajo
Eks Mensos Juliari Bantah Minta Jatah Rp10.000 ke Vendor: Saya Baru Tahu Ada Ini
Mahfud MD Cerita Eks Mensos Juliari Pernah Ngeluh Ketatnya Pakai Uang Negara
Hakim Tegur Eks Mensos Juliari: Saya Minta Saudara Jujur!
Kubu Juliari soal Eks Pegawai Ajukan JC: Kalau Tak Kena OTT, Dia Sudah Pegang Rp14 M