ICW: Jika Terpaksa, Napi Koruptor Lebih Baik Dirumahkan Bukan Dibebaskan
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengusulkan lebih bijaksana jika narapidana koruptor dirumahkan bukan dibebaskan. Menurutnya, jika napi koruptor dibebaskan seolah memanfaatkan situasi pandemi corona.
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menkuham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Peraturan itu sempat menimbulkan polemik lantaran Yasonna disebut-sebut bakal membebaskan narapidana koruptor yang berusia di atas 60 tahun. Yasonna sudah membantahnya. Dia menyebut tidak benar napi kasus korupsi diberi asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Bagaimana cara virus menginfeksi sel inang? Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus. Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.
-
Bagaimana cara mencegah penyebaran virus cacar? Kebersihan tangan dan kuku sangat penting untuk mencegah penyebaran virus cacar ke area tubuh yang lain atau bahkan ke orang lain.
Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengusulkan lebih bijaksana jika narapidana koruptor dirumahkan bukan dibebaskan. Menurutnya, jika napi koruptor dibebaskan seolah memanfaatkan situasi pandemi corona.
"Bila terpaksa harus dibebaskan napi koruptor karena Covid-19, mereka bisa dirumahkan bukan membebaskannya. Nantinya, setelah pandemi ini selesai mereka kembali ditahan," ujar Adnan pada diskusi daring koalisi masyarakat sipil, Minggu (5/4).
Menurutnya, pembebasan narapidana harus berdasarkan kerentanan terjangkit covid-19. Seperti kapasitas lapas dengan jumlah tahanan yang membuat para napi tidak bisa physical distancing.
"Setahu saya napi koruptor itu kan lapasnya sendiri-sendiri seperti di Sukamiskin sana, tapi kita enggak tahu di lapas-lapas yang lain seperti apa. maka dari itu pendekatannya harus menggunakan kerentanan," tuturnya.
"Isu pembebasan napi koruptor ini malah cukup menyorot dibandingkan napi pidana narkotika yang memang lebih rentan," tambahnya.
Yasonna Membantah Bebaskan Koruptor
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan penjelasan atas kabar menyebut Peraturan Menkuham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kemudian mengenai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4).
Dia menjelaskan 4 poin terkait Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
"Adalah langkah dilakukan Kemenkuham untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujarnya.
Lalu dikeluarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. "Khusus napi yang sudah menjalani masa 2/3 pidana dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana," terang politikus PDIP itu.
Perlu diketahui, bahwa Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu tidak terkait PP 99/2012. Sebab pada 1 April kemarin, Menkumham bersama anggota Komisi 3 DPR sudah membahas Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
"Tidak ada yang ditutupi langkah Kemenkumham mencegah penularan dan pencegahan Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Itu lewat rapat berlangsung secara virtual," tegas Yasonna.
Poin kedua, Menkumham sudah mengatakan kepada anggota komisi 3 DPR RI. Bahwa napi terkait PP 99 tidak termasuk dalam Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Namun, bila di napi pidana khusus diperkirakan akan dikeluarkan untuk menanggulangi Covid-19 di Lapas-Rutan. Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.
(mdk/noe)