ICW Laporkan 3 Penyidik Kasus Jaksa Pinangki ke Komisi Kejaksaan
Kurnia menyebut, laporan yang diterima Ketua Komjak Barita Simanjuntak ini dilakukan lantaran ICW menduga ketiga jaksa dengan inisial SA, WT dan IP tak melakukan tugasnya dengan baik dalam mengusut kasus Pinangki, termasuk tak menelisik keterlibatan pihak lain.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Rabu (14/10).
"Pada hari ini ICW melaporkan jaksa penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menyidik perkara tersebut," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (14/10).
-
Siapa yang berperan dalam proses jamasan Dewi Sri dan Joko Sedono? Dikutip dari laman resmi kebudayaan.kemdikbud.go.id, jamasan ini dilakukan oleh sesepuh wanita yang telah diberi mandat oleh kasepuhan.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan Irwansyah bergabung dengan skuad inti Persiraja? Irwansyah yang lahir pada 19 Mei 1975 ini berhasil menembus skuad inti Persiraja pada tahun 1994-1995 di Divisi Utama Liga Indonesia. Ketika dirinya berhasil lolos, usianya masih di bawah 20 tahun.
-
Apa yang sering dilakukan Indra Bekti dan ibunda Aldila Jelita bersama? Potret hangat mereka sering diabadikan karena ibunda Aldila memang sempat tinggal bersama Dila dan Bekti untuk membantu mengurus sang cucu. Selain itu, saat jalan-jalan keluarga, ibunda Dila juga kerap diajak.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Apa yang disepakati Prabowo dan KWI? Menurut laporan Antara, Prabowo bersama Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo dan pengurus Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sepakat Pemilihan Umum 2024 harus berjalan jujur, adil, damai, dan rukun.
Dia menyebut, laporan yang diterima Ketua Komjak Barita Simanjuntak ini dilakukan lantaran ICW menduga ketiga jaksa dengan inisial SA, WT dan IP tak melakukan tugasnya dengan baik dalam mengusut kasus Pinangki, termasuk tak menelisik keterlibatan pihak lain.
"Pelaporan dilakukan pukul 12.00 WIB dan diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak," terangnya.
Menurutnya, ketiga jaksa penyidik tak menggali kebenaran materiil kasus Jaksa Pinangki. Salah satunya mengenai keterangan Jaksa Pinangki yang mengaku bersama seorang bernama Rahmat saat bertemu dengan Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia pada 12 November 2019.
Saat itu, berdasarkan pengakuan Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra percaya begitu saja kepada dirinya untuk mengurus permohonan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung. Padahal, Pinangki hanya menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Kurnia menegaskan, Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Namun dalam konteks ini, ICW melihat penyidik tidak mendalami lebih lanjut keterangan Jaksa Pinangki mengenai pertemuannya dengan Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa. Padahal, terdapat sejumlah kejanggalan terkait pengakuan Jaksa Pinangki tersebut.
"Secara kasat mata, tidak mungkin seorang buronan kelas kakap, seperti Djoko Tjandra, yang telah melarikan diri selama sebelas tahun, bisa langsung begitu saja percaya dengan seorang jaksa (Pinangki) yang tidak mengemban jabatan penting di Kejaksaan Agung untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," tutupnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com