ICW Tagih Janji KPK Usut Kasus Korupsi Pinangki Usai Hukuman Penjara Dipotong 6 Tahu
KPK sebelumnya menyatakan membuka kemungkinan ikut mengusut kasus dugaan suap terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam skandal Djoko Soegiarto Tjandra. KPK tak menutup kemungkinan menelisik adanya peran pihak lain yang belum diungkap Bareskrim Polri dan Kejagung dalam perkara tersebut.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menagih janji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengusut perkara korupsi yang menjerat mantan jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.
"ICW juga janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (15/6).
-
Kenapa ICW mengkritik KPK? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Apa yang dilakukan ICW untuk mengkritik KPK? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Bagaimana cara ICW mengkritik KPK? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kapan IPK kuliah dihitung? Ini adalah nilai hasil kumulatif mulai dari semester pertama hingga semester akhir. Secara umum, nilai IPK didapat dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang diambil dan SKS mata kuliah.
-
Dimana ICW melakukan aksi protes? Aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menangkap Harun Masiku di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
-
Apa arti kepanjangan dari IPK kuliah? Kepanjanagan IPK kuliah adalah Indeks Prestasi Kumulatif. Ini merupakan jumlah nilai yang didapat seorang mahasiswa dalam satu semester. Di mana nilai dari berbagai mata kuliah yang telah dikali SKS, kemudian dibagi total jumlah SKS yang diambil.
Namun ICW mengaku tak berharap banyak dengan pimpinan KPK saat ini. Sebab, alih-alih pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama, menurut ICW, para pimpinan KPK justru melemahkan KPK dari dalam dengan menyingkirkan para pegawai melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Namun, sepertinya kebijakan (supervisi kasus Pinangki) itu hanya sekadar lip service semata. Alih-alih menjadi agenda prioritas, pimpinan KPK malah sibuk untuk menyingkirkan sejumlah pegawai dengan TWK yang penuh dengan kontroversi itu," kata Kurnia.
Menurut ICW, dalam perkara korupsi Pinangki ini masih ada beberapa kelompok yang belum diusut oleh Kejaksaan Agung, salah satunya klaster penegak hukum. Sebab, ICW berpandangan Pinangki tidak bergerak sendiri dan melakukan kejahatan bersama dengan buronan Djoko Tjandra.
"Pertanyaan sederhananya yang belum terjawab, bagaimana mungkin Djoko Tjandra dapat percaya begitu saja dengan jaksa yang tidak menduduki jabatan strategis seperti Pinangki? Apakah ada pihak yang menjamin Pinangki agar Djoko Tjandra percaya lalu sepakat untuk bekerjasama?," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufon menyatakan pihaknya membuka kemungkinan ikut mengusut kasus dugaan suap terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam skandal Djoko Soegiarto Tjandra.
Menurut Ghufron, pihaknya tak menutup kemungkinan menelisik adanya peran pihak lain yang belum diungkap Bareskrim Polri dan Kejagung dalam perkara tersebut. Termasuk mendalami soal sosok King Maker.
"Kalau ada dugaan-dugaan tindak pidana korupsi lain yang belum diungkapkan tentu kami sangat terbuka. Tapi tentu kami akan menunggu dari hasil putusan dulu sejauh mana kemungkinan itu," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2).
KPK sendiri diketahui telah menerbitkan surat perintah supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareksrim Polri dan Kejagung pada September 2020. KPK juga telah melakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri dan Kejagung.
Tak hanya itu, KPK juga sudah menerima dan menelaah berkas dokumen skandal Djoko Tjandra yang diterima dari Kejagung dan Bareskrim Polri serta laporan dari masyarakat.
Meski demikian, Ghufron belum mau mengungkap lebih jauh mengenai supervisi yang telah dilakukan pihaknya. Ghufron hanya memastikan pihaknya akan mengusut keterlibatan pihak lain sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Memungkinkan begitu sepanjang kemudian ada alat bukti yang mendukung," kata Ghufron.
Diketahui, PT DKI Jakarta menyunat vonis Pinangki Sirna Malasari. PT DKI memotong 6 tahun vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Pemotongan vonis ini tertuang dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).
Dalam situs resmi PT DKI Jakarta yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Senin (14/6/2021), majelis hakim tingkat banding menyebut putusan 10 tahun yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama terhadap Pinangki terlalu berat.
Adapun putusan ini diketuk oleh ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Dalam putusannya, majelis hakim banding menyebut Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
"Oleh karena itu dia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian dikutip, Senin (14/6).
Alasan kedua vonis Pinangki disunat yakni karena Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana jaksa penuntut umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
ICW Sebut Langkah PT Potong Vonis Pinangki Jadi 4 Tahun Merusak Akal Sehat
Sunat Vonis Pinangki jadi 4 Tahun, Begini Alasan MA
Djoko Tjandra Santai Hadapi Vonis: Faktanya Saya Didatangi di Malaysia, Bukan Mencari
Bacakan Duplik, Djoko Tjandra Sebut jadi Korban Iming-Iming Fatwa MA Jaksa Pinangki
Jaksa Bantah Pledoi Djoko Tjandra Soal Locus Delicti & Konsultan Fee ke Pinangki
Jaksa Bantah Djoko Tjandra Soal Klaim Jadi Korban Penipuan Pinangki-Andi Irfan