Identitas 3 Tersangka Kasus DNA Pro Diduga Kabur ke Turki
Ketiga tersangka itu adalah Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty.
Polisi mengajukan penerbitan red notice terhadap tiga tersangka kasus dugaan investasi bodong lewat robot tranding DNA Pro ke Interpol. Penerbitan red notice setelah ketiga tersangka sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, ketiga tersangka itu adalah Fauzi alias Daniel Zil, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan Ferawaty. Penyidik telah berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk menangkap ketiga pelaku diduga kabur ke Turki.
-
Apa saja gaya trading yang bisa ditiru oleh trader? Berikut macam-macam gaya trading yang mungkin bisa ditiru.
-
Apa yang bisa dilakukan investor dengan D-Bank PRO untuk berinvestasi reksa dana? D-Bank PRO #SelaluMenggoda memiliki fitur baru, yaitu investasi reksa dana dengan mudah kapan saja dan di mana saja.
-
Bagaimana cara Indonesia menarik investasi 'family office'? Dia harus datang kemari (Indonesia). Misalnya, dia taruh duitnya 10 atau 30 juta dolar AS, dia harus investasi berapa juta, dan kemudian dia juga harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Jadi, itu nanti yang kita pajakin.
-
Bagaimana cara scalping dalam trading? Scalping menggunakan berbagai strategi jangka pendek untuk menghasilkan profit dari pergerakan harga yang kecil.
-
Kenapa investor harus memanfaatkan koreksi pasar saham untuk berinvestasi reksa dana di D-Bank PRO? Seiring dengan kondisi perekonomian Indonesia yang masih kuat, dan ekspektasi pertumbuhan laba emiten yang masih tangguh, koreksi yang terjadi di pasar bisa dimanfaatkan sebagai momentum bagi investor untuk mengakuisisi aset saham dengan lebih murah untuk memanfaatkan momentum pertumbuhan pasar saham Indonesia dalam jangka panjang.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
"Itu tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Senin (18/4).
Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus DNA Pro
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka. Enam tersangka yakni FR, RK, RS, RU, YS, dan JG. Sementara lainya masuk ke dalam daftar buronan.
Modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.
Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida. Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.
Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.
Sejauh ini, penyidik pun telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)