Ijazah 'abal-abal' PT nonaktif tidak berlaku untuk lamar PNS
"Begitu pun dengan keinginan naik jabatan tentu tidak bisa," tegas Patdjono.
Penonaktifan sejumlah Perguruan Tinggi akan menjadi masalah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau wisudawan yang ingin melamar sebagai abdi negara. Dirjen Kelembagaan Ristek dan Dikti Patdono Suwignjo menegaskan ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi yang dinonaktifkan tidak berlaku.
"Kalau untuk daftar sebagai Pegawai Negeri Sipil, ijazah tidak berlaku. Begitu pun dengan keinginan naik jabatan tentu tidak bisa," tegas Patdjono di Gedung Kemenristek Dikti, Jakarta Selatan, Selasa (06/10).
Menurutnya, jika terdapat mahasiswa yang mengalami hal tersebut dan tidak memiliki keahlian lain, maka Dikti akan menampung mahasiswanya untuk dilakukan pembinaan. Untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut, maka Dikti akan memindahkan mahasiswa tersebut ke perguruan tinggi yang tidak bermasalah.
"Kalau ketahuan, Dikti akan melakukan usaha pemindahan mahasiswa ke pendidikan tinggi lain," paparnya.
Kemenristekdikti juga akan melakukan pembinaan bagi sejumlah perguruan tinggi yang dinonaktifkan statusnya. "Perguruan tinggi yang sudah 'tobat' kita buka semua pelanggarannya supaya bisa kita lakukan 'terapi' dengan betul, jika kekurangan dosen maka kami juga akan bantu cari," bebernya.
Seperti diketahui, belum lama ini beredar kabar bahwa terdapat 243 perguruan tinggi yang statusnya dinonaktifkan. Namun, baru saja ditemukan bahwa empat kampus yang terdaftar sudah melakukan perbaikan. Kabar penonaktifan perguruan tinggi dapat dilihat di situs forlap.dikti.go.id.
Baca juga:
Selain dinonaktifkan, dana beasiswa 234 Perguruan Tinggi dicabut
Hanya nonaktif, izin 234 Perguruan Tinggi tak dicabut
STIE GICI ditutup, Yusril layangkan surat keberatan ke Kemenristek
Bareskrim tetapkan pengelola University of Berkley sebagai tersangka
Kemenristek sidak Kampus STIE ISM di Tangerang yang diduga bodong
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Dimana Ganjar Pranowo memberikan pernyataan larangan menahan ijazah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Mengapa Ganjar Pranowo melarang penahanan ijazah di sekolah? Ganjar mengatakan tidak ada istilah tunggakan pembayaran pada sekolah yang dikelola pemerintah. "Kalau di negeri kita pastikan kalau tertahan besok pagi keluar. Bukan hanya di sekolah negeri, Gubernur Jawa Tengah dua periode itu juga akan melakukan negosiasi jika penahanan ijazah dilakukan pihak sekolah swasta. "Kalau swasta kita musti negosiasi sama sekolahannya dulu. Kalau di swasta harus bicara dengan sekolah dan yayasan," imbuhnya.