Imam Nahrawi Ditahan KPK usai 8 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Imam tampak keluar dari pemeriksaan sekira pukul 18.12 WIB setelah sebelumnya tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 10.09 WIB. Total sekitar delapan Imam menjalani pemeriksaan dan keluar lembaga antirasuah menggunakan rompi oranye atau pakaian tahanan KPK.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Imam tampak keluar dari pemeriksaan sekira pukul 18.12 WIB setelah sebelumnya tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 10.09 WIB. Total sekitar delapan Imam menjalani pemeriksaan dan keluar lembaga antirasuah menggunakan rompi oranye atau pakaian tahanan KPK.
-
Apa yang digambarkan oleh Naskah Sanghyang Raga Dewata? Naskah ini diketahui menggambarkan proses penciptaan alam semesta, serta tatanan hidup dalam nilai kosmologi yang dianut oleh masyarakat setempat.
-
Kenapa anggota TNI menculik dan menyiksa Imam Masykur? Pomdam Jaya/Jayakarta mengungkap motif anggota TNI terlibat dalam kasus dugaan penculikan, penyiksaan hingga tewas pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hanya karena ekonomi. "(Motif) Uang tebusan. karena tidak saling kenal antara tersangka dan korban," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar saat dikonfirmasi, Senin (28/8).
-
Kenapa "Gerbang Neraka" disebut demikian? Julukan "gerbang neraka" disematkan warga lokal karena ngerinya sejarah tempat ini.
-
Siapa Imam Syafi'i? Imam Syafi’i adalah salah satu mazhab dalam agama Islam yang sekaligus merupakan kontributor pertama dari prinsip-prinsip yurisprudensi Islam.
-
Bagaimana Masjid Langgar Tinggi dirawat? Kendati sudah tiga kali diperbaiki, namun Assegaf tak mau bentuk aslinya diubah. Ia menginginkan agar bangunan menjadi warisan Islam zaman perdagangan di abad ke-19, sebagai bekal informasi bagi anak cucu.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
"Sudah dimintai keterangan oleh KPK," kata Imam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).
Politikus PKB ini langsung digiring menuju mobil tahanan yang berada di halaman gedung KPK. Dengan ini, Imam resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap dana hibah KONI.
"Saya siap mengikuti prosedur yang ada," ucap Imam.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk tersangka Ulum, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 11 September 2019. Sementara untuk Imam belum dilakukan penahanan.
Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019.
Baca juga:
Imam Nahrawi Diperiksa Sebagai Tersangka
KPK Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
Besok, KPK Panggil Imam Nahrawi
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Suap ke Imam Nahrawi dari Stafsus
KPK Telisik Aliran Suap Imam Nahrawi Lewat Eks Pejabat Kemenpora
Lengkapi Berkas Aspri Imam Nahrawi, KPK Periksa Sesmenpora dan Protokoler
Hari Pertama Ngantor di Kemenpora, Hanif Dhakiri Identifikasi Agenda Strategis