Imbas Penusukan Pelajar, PTM Sekolah di Bogor Ditangguhkan Dua Pekan
RA (18) dan ML (17) ditangkap polisi karena diduga membunuh RM (17) dengan cara ditusuk menggunakan benda tajam. Peristiwa tersebut dilatarbelakangi dendam karena tersangka pernah dipukul oleh korban.
Kasus penusukan antar pelajar yang menimbulkan korban tewas di Bogor membuat penangguhan pembelajaran tatap muka (PTM). Kebijakan itu dilakukan agar suasana kembali kondusif.
Diketahui, RA (18) dan ML (17) ditangkap polisi karena diduga membunuh RM (17) dengan cara ditusuk menggunakan benda tajam. Peristiwa tersebut dilatarbelakangi dendam karena tersangka pernah dipukul oleh korban.
-
Di mana Muhid Ruslan belajar melukis dan menekuni bakatnya? Namun sosok pelajar di Ponpes Daarul Barkah, Tangerang, berhasil membuktikan diri mampu menjadi seniman lukis.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Kapan doa mau belajar dibaca? Dengan berdoa sebelum belajar, seseorang dapat memohon bantuan dan petunjuk dari Tuhan agar diberi kecerdasan, kejelian, dan pemahaman yang baik dalam proses belajar.
-
Bagaimana siswa membacok guru? Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) pukul 09.30 WIB. Saat itu sang guru sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
-
Kenapa siswa tega membacok guru? Terkait kejadian ini, Kasatreskrim Polres Demak AKP Winardi mengatakan, pelaku tega membacok gurunya sendiri diduga karena tidak terima mendapat nilai jelek.
Para tersangka dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Akibat peristiwa tersebut PTM di SMAN 7 Bogor dan SMAN 6 ditangguhkan karena ketiga pelajar bersekolah disana.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Dedi Supandi menyatakan kebijakan penangguhan PTM di dua sekolah itu berlangsung selama dua pekan ke depan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa permasalahan ini bukan karena pemberlakuan PTM.
"Bukan PTM yang menjadi akar masalahnya, jadi bukan karena PTM terus siswa saling tusuk dan tawuran, justru kejadiannya sebelum PTM, tapi karena kejadian itu dikhwatirkan terjadi pemahaman atau kondisi (gesekan) antarsekolah, maka kita memberlakukan SMAN 6 dan SMAN 7 ditangguhkan PTM nya selama dua pekan," kata Dedi, Selasa (12/10).
Setelah masa penangguhan berakhir, Dinas Pendidikan segera memberikan pengarahan kepada seluruh peserta didik, termasuk menyediakan konseling melibatkan psikolog.
“Kita kerjasama dengan rumah sakit dengan guru psikolog, jadi bimbingan tatap muka pertama di pekan depan kepada siswa terkait kondisi psikologis dan juga pemahaman terhadap Covid-19,” pungkasnya.
Baca juga:
Sekolah di NTT Diminta Pastikan Penerapan Prokes Selama PTM
Pastikan Keamanan Siswa saat PTM, Sopir Angkot di Medan Wajib Vaksinasi Covid-19
Kepala SDN 03 Jaksel Bantah Kabar Sebut Ada Siswa Positif Covid-19
Kemendikbud Ristek Catat 82,69 Persen Perguruan Tinggi Siap Pembelajaran Tatap Muka
Satgas Covid-19 Imbau Pedagang Jajanan Tak Berjualan Selama PTM di Depok