Imigrasi Ngurah Rai Akui Lalai atas Kaburnya Buronan Skimming AS Rp7 T
Amran menyampaikan, Rabie Ayad tidak ditahan di sel Imigrasi karena sudah bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan Nomor: 1/Pid-Ex/2019/PN Denpasar tanggal 22 Oktober 2019, status WN Libanon Rebie Ayad alias Patitosta adalah bebas.
Buronan interpol Amerika Serikat (AS) Rabie Ayad Abderahman (30) kabur dari Bali, Senin (28/10). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai mengakui petugasnya lalai mengawasi buronan berkebangsaan Lebanon dari vila Blue Door, Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.
Amran menyampaikan, Rabie Ayad tidak ditahan di sel Imigrasi karena sudah bebas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan Nomor: 1/Pid-Ex/2019/PN Denpasar tanggal 22 Oktober 2019, status WN Libanon Rebie Ayad alias Patitosta adalah bebas.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Kapan Mpok Atiek bermimpi? Dalam mimpi, tanggal 10 bulan 7 tahun 2024, nggak dipikir, anggap aja bunga tidur," ujarnya.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan bocah tersebut dikorbankan? "Persembahan 176" ditemukan di sayap barat sebuah kuil yang didedikasikan untuk Huitzilopochtli, dewa perang dan matahari suku Aztec pada abad ke-15 Masehi.
Kemudian, dalam salinan putusan yang diterima pada poin III disebutkan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi tidak terdapat upaya hukum, sehingga putusan PN Denpasar final.
"Karena yang bersangkutan bebas murni dari permohonan ekstradisi. Jadi pihak Imigrasi seusai dengan pasal 16 nomor 31 tahun 2013 tentang ke Imigrasian menyatakan orang asing yang dihentikan penyidikan dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dilepaskan dari tuntutan hukum dapat diberikan izin tinggalnya kembali. Pada saat itu kita telah berencana untuk memberikan memulihkan izin tinggalnya karena paspor belum diserahkan dengan kita jadi dalam rencana satu dua hari akan dideportasi," kata Amran di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (20/11).
Kronologi Buronan Interpol Kabur dari Vila di Bali
Kemudian, berdasarkan surat putusan itu, Amran berencana mendeportasi Rabie Ayad ke negaranya karena tidak memiliki izin tinggal. Lalu, sehari setelah dilepaskan dari Lapas Kerobokan Kelas II A, Kamis (24/10), Istri dan Ibu Rabie Ayad memohon kepada Imigrasi agar Rabie bisa tinggal di vila yang disewa keluarganya. Selanjutnya, Amran memberi izin dengan syarat dua orang petugas Imigrasi ikut tinggal bersama keluarga Rabie Ayad untuk mengawasi dan ditempatkan di Blue Door vila di Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Kita menempatkan dua orang petugas di (dalam) untuk mengawasi, walaupun pada saat itu kita tak dapat tahan atau simpan di sel karena dia berstatus bebas dan tidak dinyatakan salah, dan penahanannya sudah cukup lama 1 tahun 4 bulan," jelas Amran.
Namun, pada Senin (28/10) sekitar pukul 09:00 Wita Rabie Ayad malah kabur saat sedang berenang di kolam villa dan dua petugas yang mengawasi pada saat itu pergi ke minimarket untuk berbelanja keperluan pribadi. Karena petugas menyakini, bahwa Rabie Ayad tidak akan kabur karena sedang berenang di kolam.
"Informasi (itu diketahui) dari penjaga melalui Kasi, Rabie Ayad lagi mandi dan berpakaian renang di kolam depan Villa. Jadi, mungkin anak-anak (petugas) yang menjaga tidak memikirkan kok orang lari pakai celana pendek renang. Rupanya dia ke depan, kelalaian anggota kita yang mungkin yakin dengan pikirannya, hilang. Alasannya mau ke minimarket depan," ujar Amran.
Ada Permintaan Ekstradisi dari Pemerintah Amerika Serikat
Seperti diberitakan, Rabie Ayad kabur saat Kejaksaan Tinggi hendak mengambilnya untuk ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Sebelumnya, Pemerintah AS mengajukan permohonan Ekstradisi atas kejahatannya di AS. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutus menolak permohonan ekstradisi.
Rabie Ayad yang sejak tahun April 2018 ditahan di Lapas Kerobokan Klas II A Denpasar dipindahkan ke Imigrasi Ngurah Rai. Imigrasi Ngurah Rai mengizinkan Rabie tinggal di sebuah tempat di luar tahanan yaitu Villa.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Didik Farkhan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa Rabie ditangkap Polda Bali di sebuah hotel, 19 April 2018. Hal itu dilakukan setelah adanya red notice dari Interpol. Selanjutnya Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.
Setelah itu, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar karena ada permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat. Namun pada Rabu (23/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie. Penolakan karena disebut nama yang bersangkutan berbeda dengan yang di paspor.
"Tapi Hakim menolak dengan alasan beda nama. Tapi sudah jelas buktinya, tatonya juga," kata Didik, Jumat (8/7).
Kemudian Rabie Ayad dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi. Namun pihak jaksa melakukan upaya banding, pada Senin (28/10), dan banding jaksa diterima Pengadilan Tinggi Bali.
Kemudian, pada Selasa (29/10) ketika hendak diambil dari Imigrasi dan dibawa ke Kerobokan, Rabie Ayad sudah tidak ada dan diduga kabur. "Ketika mau ngambil tahanan ternyata kabur," ujar Didik.
Didik juga menjelaskan, bahwa Rabie Ayad menjadi buron Amerika Serikat dalam kasus kejahatan skimming senilai Rp7 triliun.
(mdk/ded)