Indonesia Larang Warga Asing Masuk Mulai 1-14 Januari 2021
Pemerintah menutup sementara akses masuk warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul munculnya varian baru Covid-19 di Inggris. Penutupan tersebut akan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
Pemerintah menutup sementara akses masuk warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul munculnya varian baru Covid-19 di Inggris. Penutupan tersebut akan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
"Menyikapi hal tersebut rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (28/12).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Dia menuturkan, warga negara asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember akan diberlakukan sesuai dengan addendum surat edaran satgas penangan Covid-19 nomor 3 tahun 2020. Yaitu menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.
"Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan," tutur Retno.
Setelah melakukan karantina selama lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Kemudian Retno menjelaskan, apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
WNI Boleh Masuk
Sementara itu, untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia tetap diizinkan. Hal tersebut kata dia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran satgas.
"Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau ehac internasional Indonesia," kata Retno.
Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Setelah itu, apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.
"Setelah karantina 5 hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," kata Retno.
(mdk/rnd)