Ingin Maju di Pilkada, Bakal Calon Kepala Daerah Harus Genap 25 atau 30 Tahun Akhir Desember 2024
Calon atau dicalonkan sebagai kepala daerah usainya harus memenuhi syarat
- Terima 1.500 Dugaan Pelanggaran Pilkada Termasuk Isu Parcok, Bawaslu Buka Suara
- MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Terganjal Maju Pilgub
- MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024
- Munas Digelar Desember, Golkar Bicara Syarat Aturan Maju Jadi Ketum
Ingin Maju di Pilkada, Bakal Calon Kepala Daerah Harus Genap 25 atau 30 Tahun Akhir Desember 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan siapapun warga negara Indonesia yang berminat untuk calon atau dicalonkan sebagai kepala daerah usainya harus memenuhi syarat.
Yakni minimal berusia 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dan wakilnya dan 30 tahun untuk calon gubernur dan wakilnya pada Desember mendatang.
“Ketika anda bakal calon yang didaftarkan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus, kita verifikasi KTP-nya untuk bisa ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September. Kira-kira apakah sudah terpenuhi usianya 25 tahun atau 30 tahun itu genapnya di akhir Desember 2024, kurang lebih gambarannya seperti demikian,” kata Hasyim saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Namun ini sedang kita finalisasi supaya norma ini kemudian mantap dalam harmonisasi antara KPU Bawaslu kemudian pemerintah dalam hal ini Mendagri,” ujar Hasyim.
Sementara itu, Hasyim mengatakan potensi jadwal pelantikan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 pada Januari 2025.
Potensi pelantikan pasangan kepala daerah terpilih pada Januari 2025 berdasarkan Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020.
Hasyim mengungkap prediksi ini saat menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia cakada berpatokan saat calon kepala daerah (cakada) terpilih dilantik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pasal 164 (a) bahwa pelantikan serentak kepala daerah terpilih itu dilaksanakan mengikuti AMJ atau akhir masa jabatan kepala daerah yang paling akhir,” ujar Hasyim.
Sementara, masa jabatan kepala daerah Pilkada 2020 berakhir pada Desember 2024. Hal itu diatur dalam pasal 201 ayat 7 UU Pilkada.
“Bisa jadi (pelantikan) awal Januari 2025, tergantung kepada apakah ada hasil sengketa pilkada di daerah ada atau tidak. Itu gambarannya berdasarkan undang-undang Pilkada pasal 201 ayat 7 itu, (karena) akhir masa jabatan adalah Desember 2024,” kata dia.
Hasyim juga menambahkan pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan jadwal pelantikan pasangan kepala daerah terpilih dilakukan secara serentak. Hal itu, guna menyesuaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia.
"Penting bagi KPU untuk tahu kapan pelantikan pasangan kepala daerah terpilih usai putusan MA. Makanya kita diskusikan dengan Pak Mendagri soal ini," ucapnya.