Ini alasan Hakim Sarpin ngotot polisikan 2 komisioner KY
KY pun akan meminta keterangan Hakim Sarpin soal putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Grace Napitupulu selaku kuasa hukum dari Hakim Sarpin Rizaldi, mengungkapkan inti dari permasalahan sebenarnya mengapa kliennya itu melaporkan 2 komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki, ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurutnya, hal itu menyangkut masalah pencemaran nama baik kliennya, yang dituduh sebagai hakim bermasalah oleh Suparman Marzuki, sebelum masa sidang praperadilan Budi Gunawan yang pernah dipimpinnya tersebut.
"Hal yang dilaporkan adalah di mana sebelum sidang praperadilan dimulai, Bapak Suparman Marzuki memberikan statement bahwa Hakim Sarpin Rizaldi ini bermasalah," kata Grace di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/3).
"Padahal selama lebih dari 20 tahun berkarir sebagai hakim, Bapak Sarpin tidak pernah sekalipun melakukan pelanggaran kode etik, ataupun dijatuhi sanksi, baik oleh Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial," katanya menambahkan.
Namun, ketika ditanya mengenai delik pelaporan terhadap Taufiqurrohman Syahuri, Grace enggan mengutarakan lebih detil mengenai hal tersebut. Dirinya hanya mengatakan akan menunggu hasil dari penyidik yang tadi memeriksa kliennya yang berstatus saksi pelapor itu.
"Kalau untuk Bapak Taufiqurrohman Syahuri itu, nanti dilihat saja hasil penyidikannya yah," ujarnya singkat.
Diketahui, Sarpin Rizaldi telah membuat dua laporan ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (18/3) kemarin, dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP.
Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrohman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Baca juga:
Kabulkan praperadilan Komjen BG, Hakim Sarpin disebut langgar KUHAP
Hakim Sarpin dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim
Polisikan 2 komisioner KY, Hakim Sarpin penuhi panggilan Bareskrim
KY layangkan surat pemanggilan untuk Hakim Sarpin
Polisikan 2 komisioner KY, Hakim Sarpin bakal diperiksa Senin
Polisikan profesor karena disebut bodoh, Hakim Sarpin diperiksa
Sudah berdamai, Hakim Sarpin cabut laporan di Polda Sumbar
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Apa yang digali Komnas HAM dari Usman Hamid? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir. "Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah," kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Harsono menjabat sebagai wakil Perdana Menteri? Selanjutnya, pada tahun 1955, ia menjabat sebagai wakil Perdana Menteri dalam Kabinet Burhanuddin Harahap.