Ini alasan MK putus Polri masih berwenang terbitkan SIM, STNK & BPKB
Salah satu alasannya agar lebih mudah bagi polisi untuk mengungkap tindak pidana.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kewenangan Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dalam amar putusannya, MK menyebut kewenangan adalah bagian dari persoalan keamanan dan ketertiban dalam arti luas.
MK menilai, kemampuan instansi pemerintahan dalam penegakan hukum, khususnya dalam forensik, hanya bisa dilakukan oleh Polri. Selain itu, agar lebih mudah bagi polisi untuk mengungkap tindak pidana.
"Sehingga pemberian kewenangan itu kepada kepolisian adalah efektif dan efisiensi (pengungkapan kejahatan)," ujar Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Manahan Sitompul saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11).
Selain itu, pemberian kewenangan untuk menyelenggarakan registrasi kendaraan serta penerbitan SIM, STNK, dan BPKB merupakan bentuk pelayanan administrasi negara dan pemerintahan. Hal itu penting dan efektif untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Yang salah satu wujudnya adalah terselenggaranya keamanan dan ketertiban berlalu lintas," ujarnya.
Menurut MK, jika kewenangan itu dilimpahkan ke lembaga lain maka tidak ada jaminan kinerja lembaga dimaksud akan lebih baik kinerjanya dari Polri. "Terutama tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Manahan.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengurus dan menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih kewenangan Polri. Hal itu karena telah sesuai konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Putusan MK itu atas uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon secara seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11).
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
-
Kapan Srimi diluncurkan? Inovasi Srimi yang di-launching pada 17 Desember 2023 itu merupakan dukungan dari Dinas Koperasi dan UMKM DIY sejak tahun 2021.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
-
Apa yang terjadi pada aplikasi Sirekap KPU di dapil DKI Jakarta II? “Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” kata Kiki, Minggu (18/2).
Baca juga:
MK putuskan Polri masih berkewenangan terbitkan SIM, STNK dan BPKB
Lebih baik mana, SIM dibuat oleh polisi atau Kemenhub?
Yusril nilai SIM akan bersifat lokal bila diterbitkan Kemenhub
Tanda tangan pengacara penggugat Polri buat SIM diselidiki polisi
Saksi ahli sebut pemohon tidak layak gugat wewenang Polri buat SIM
Gugatan kewenangan Polri buat SIM & STNK di MK dinilai salah alamat