Ini Isi Rekomendasi Satgas PPKS UI Soal Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
satgas melakukan investigas dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Melki diberikan sanksi administratif berupa skorsing selama satu semester.
Ini Isi Rekomendasi Satgas PPKS UI Soal Melki Sedek Huang Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) telah memberikan rekomendasi terkait laporan kekerasan seksual yang dilakukan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI 2023, Melki Sedek Huang.
Rekomendasi tersebut diberikan kepada rektor setelah Satgas PPKS UI selesai melakukan investigasi.
- Melki Sedek Huang Angkat Bicara Atas Putusan Bersalah Kasus Kekerasan Seksual dari Rektor UI
- DPM UI Desak Melki Sedek Berhenti ‘Manggung’ Pasca Disebut Bersalah di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
- Setelah Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Kini Diserang dengan Isu Penyuka Sesama Jenis
- Penjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki
Ketua Satgas PPKS UI, Manneke Budiman mengatakan, rekomendasi sudah diberikan kepada rektor. Hingga akhirnya Rektor UI mengeluarkan surat keputusan (SK) No. 49/SK/R/UI/2024 berisi tentang sanksi administratif terhadap Melki. Rekomendasi diberikan pada rektor sesuai dengan Permendikbud No 30 Tahun 2020.
"Dalam Permendikbud No 30/ 2020, Satgas memberikan rekomendasi kepada rektor. Rektor mengeluarkan penetapan dalam bentuk surat keputusan (SK). Isi rekomendasi ada di SK Rektor UI," katanya, Rabu (31/1).
Laporan terhadap Melki diterima Satgas PPKS UI pada 14 Desember 2023. Selanjutnya, satgas melakukan investigas dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dalam SK tersebut, Melki diberikan sanksi administratif berupa skorsing selama satu semester.
"Penetapan itu bisa mengukuhkan rekomendasi Satgas atau memperberat, tetapi tidak bisa memperingan. Saya tidak tahu tentang dokumen SK yang beredar di luaran dan tidak bisa verifikasi otentisitasnya sebab itu kewenangan Humas UI. Kewenangan Satgas berhenti sampai di tahap rekomendasi," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai kronologi kejadian, Manneke tidak bersedia menjawab. Alasannya, pihaknya harus melindungi saksi dan korban.
"Satgas tidak bisa ungkap info tentang saksi, termasuk jumlahnya. Juga detil lain. Ini demi pelindungan mereka dan juga korban," akunya.
Sementara itu, Kepala Kantor Humas dan KIP UI, Amelita Lusia membenarkan telah terbitnya SK Rektor UI terkait sanksi terhadap Melki. Rekomendasi dari Satgas PPKS ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.
"Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan PPKS yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus, untuk menumbuhkan kehidupan kampus yangmanusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan di antara mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus di perguruan tinggi.
"UI yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, mengacu dan mematuhi aturan tersebut," akunya.
Amel melanjutkan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaksanaan PPKS, pemimpin perguruan tinggi membentuk Satgas di tingkat perguruan tinggi.
UI sudah memiliki Satgas PPKS yang menjalankan tugas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34, dan menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan Pencegahan keberulangan.
"Untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi," pungkasnya.