Ini isi surat Sri Bintang Pamungkas yang membuatnya dituduh makar
Saat menyambangi mako Brimob, Ernalia menunjukkan sebuah surat yang ditulis Sri Bintang Pamungkas. Surat itu diduga ada kaitannya dengan tuduhan makar. Sri Bintang dikenakan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP (pemufakatan jahat).
Aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap dengan tuduhan merencanakan makar. Sri Bintang ditangkap di rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB. Beberapa polisi berpakaian preman menyambangi rumahnya ketika Sri Bintang masih mengenakan sarung.
Ernalia, istri Sri Bintang Pamungkas mengaku tidak melihat langsung surat penangkapan yang dibawa polisi. "Bapak (Sri Bintang) pegang surat tapi langsung diumpetin. Mungkin surat penangkapan," ujar Ernalia di depan Mako Brimob, Depok, Jumat (2/12).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan banjir di Demak terjadi? Banjir Demak sudah berlangsung hingga satu minggu lamanya. Namun hingga hari ini air belum juga surut.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kapan banjir Demak terjadi? Banjir besar yang menerjang wilayah Demak terjadi sejak Kamis (8/2).
Saat menyambangi mako Brimob, Ernalia menunjukkan sebuah surat yang ditulis Sri Bintang Pamungkas. Surat itu diduga ada kaitannya dengan tuduhan makar. Sri Bintang dikenakan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP (pemufakatan jahat).
Kepada wartawan Erlia mengirimkan pesan isi surat yang ditulis suaminya. Berikut isi surat yang membuat Sri Bintang ditangkap atas tuduhan makar.
Kepada Yth.:
Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
d/a Gedung DPR/MPR-RI
Jl. Jenderal Hatot Soebroto
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional People Power Indonesia, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin. Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:
1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla
3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia
Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terimakasih atas segala perhatian dan kesediaannya.
Hormat saya,
Sri-Bintang Pamungkas
(mdk/noe)