Ini jawaban Menteri Agama soal usulan kaji kembali UU Penodaan Agama
Lukman menegaskan, UU Nomor 1/PNPS/1965 tidak bisa digunakan untuk menghukum orang dengan dalih menista atau menodai agama.
Sejumlah antropolog menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Senin (16/1) kemarin. Mereka meminta agar pemerintah menyikapi intoleransi yang marak terjadi, termasuk mengkaji kembali UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama masih sangat relevan untuk diterapkan di Tanah Air. Sebab, UU itu diterbitkan guna mencegah adanya penyimpangan terhadap agama resmi.
Agama resmi di Indonesia ada enam, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. "Itu pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK memutus bahwa UU itu masih sangat relevan untuk konteks ke-Indonesiaan kita," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1).
Lukman menuturkan, agar sejumlah pihak tak salah menafsir atau menyalahgunakan UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama, maka perlu menelisik latar belakang diterbitnya UU tersebut.
"Latar belakang lahirnya UU Nomor 1 PNPS 1965 itu karena ketika tahun 1965 banyak sekali orang mengaku-ngaku sebagai tokoh agama, ahli agama lalu menyebarkan ajaran agama yang justru bertolak belakang dari esensi agama itu sendiri. Karena itulah kenapa muncul UU itu untuk bagaimana agar ajaran pokok setiap agama tidak boleh dinodai, tidak boleh dinistakan," papar Lukman.
Mantan Sekretaris PH DPP PPP ini menegaskan, UU Nomor 1/PNPS/1965 tidak bisa digunakan untuk menghukum orang dengan dalih menista atau menodai agama. UU itu harus betul-betul dimaknai dan diterapkan untuk mencegah adanya penyimpangan agama.
"Jadi harus dilihat UU itu dari sisi preventif," tuntasnya.
-
Bagaimana Lembaga Agama berperan dalam menjaga kerukunan antar umat beragama? Lembaga agama juga bertujuan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang berperan dalam menjalankan Lembaga Agama? Lembaga agama dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan hidup beragama yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Dimana Lembaga Agama berperan dalam masyarakat? Lembaga agama seringkali menjadi pusat pendidikan keagamaan, tempat orang belajar tentang teks-teks suci, tradisi, dan praktik keagamaan.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa yang ditampilkan di pameran Kementerian Agama? Pameran dipersembahkan beberapa Direktorat dan lembaga mitra Kemenag yang berbasiskan teknologi.
Baca juga:
Temui Jokowi, Antropolog mengeluh Indonesia darurat intoleransi
Yenny: Pemikiran Gus Dur perlu dikembangkan demi jaga persatuan umat
Pemerintah segera bentuk Dewan Kerukunan Nasional
Pria Nasrani rayakan pernikahan adiknya dengan pembacaan Alquran
Wapres JK: Toleransi dilakukan semua, tidak cuma satu pihak saja