Ini kronologi penangkapan hingga pemulangan Samadikun dari China
Jokowi pun memberi perintah Sutiyoso untuk ke Shanghai.
Buronan terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, Samadikun Hartono (SH) ditangkap di Shanghai, China. Penangkapan itu setelah Samadikun buron selama 13 tahun usai divonis 4 tahun pada Juni 2003 sekaligus membatalkan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso menjelaskan pada tanggal 14 April, Samadikun ditangkap oleh aparat penegak hukum China di Shanghai setelah BIN memberikan lokasi keberadaan. Kemudian pada tanggal 19 April, pemerintah China mengirim tiga utusan untuk bertemu Sutiyoso di London saat mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perwakilan mereka menjelaskan masa penahanan SH akan habis setelah 7 hari yaitu pada tanggal 21 April malam ini. Kalau kita tidak bisa keluarkan SH dari China setelah 7 hari nanti jadi rumit dan panjang," kata Sutiyoso di Halim Perdanakusuma, Kamis (21/4).
Sutiyoso kemudian melaporkan kepada Jokowi. Jokowi pun memberi perintah Sutiyoso untuk ke Shanghai.
"Saya langsung berangkat dan tiba di sana jam 02.00 waktu setempat. Jam 03.00 di hotel langsung rapat koordinasi. Kita selesaikan administrasi untuk keluarkan SH dari China. Dalam beberapa jam aparat China telah selesaikan masalah itu," katanya.
Sutiyoso menambahkan, pada pukul 06.00 waktu setempat Samadikun dibawa menuju Indonesia. "Sekarang saya resmi serahkan ke Jaksa Agung," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada Juni 2003 majelis hakim kasasi memvonis Samadikun empat tahun penjara sekaligus membatalkan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Samadikun didakwa menyalahgunakan dana BLBI untuk memperkaya diri sendiri.
Pada 1997, Bank Modern menerima bantuan likuiditas Bank Indonesia sebesar Rp 2,014 triliun. Namun oleh terdakwa dan Presdir Bank Modern saat itu yakni Bambang Triyanto, dana itu justru digunakan membeli promissiory note dari PT Total Central Finance, PT PLN, dan PT Gunung Sewu Kencana sebesar Rp 17,25 miliar. Terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,9 miliar.
Baca juga:
Luhut akui China berniat tukar Samadikun dengan tahanan Uighur
Berkaos hitam, Samadikun tiba di Halim dengan pengawalan ketat
Setibanya di Indonesia, Samadikun langsung diperiksa Kejagung
Dari luar negeri, buronan BLBI kendalikan bisnis di Indonesia
Sesumbar Jaksa Agung buru koruptor BLBI usai tangkap Samadikun
Selama 13 tahun kabur, Samadikun Hartono punya 5 paspor
-
Kenapa aset BLBI diberikan ke kementerian/lembaga? Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Apa yang diduga bocor dari Pusat Data Nasional? “Dicky Prasetya Atmaja harus diperiksa+dilindungi kalo perlu masuk program LPSK. Dialah pembuka "kotak Pandora" Kok bisa bocorin akses VPN dari PDN secara VULGAR alias mudah digoogle!!?? Sengaja/reverse psychology/ditumbalin? Google aja "Dokumen Pusat Data Nasional",” unggah @kafiradikalis.
-
Kenapa BSI mengimbau nasabahnya untuk waspada terhadap informasi palsu? Pihak BSI mengimbau kepada nasabah selalu waspada dan tidak menyebutkan informasi data pribadi kepada siapapun.
-
Apa tuntutan jaksa untuk Sadikin Rusli terkait perannya dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Tuntutan Jaksa "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/5).