Kronologi Polri di Sudan tertahan disebut mau selundupkan senjata
Kronologi Polri tertahan di Sudan disebut mau selundupkan senjata. Peristiwa itu terjadi saat kontingen polisi yang tergabung dalam pasukan PBB mau pulang ke Indonesia. Polisi menegaskan senjata-senjata yang disebut mau diselundupkan itu bukan milik mereka.
Media Sudan, The Sudanese Media Centre, memberitakan pasukan militer Indonesia yang tergabung dalam tentara Misi Penjaga Perdamaian di Darfur (UNAMID) telah ditangkap di Bandara Al Fashir, Sudan Jumat (20/1) lalu.
Namun rupanya mereka salah. Yang sempat tertahan di bandara karena ada dugaan penyelundupan senjata itu rupanya bukan TNI, tetapi pasukan Polri yang baru usai menjalankan misi Formed Police Unit (FPU) di bawah bendera PBB.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan insiden itu. Menurutnya tak benar jika ada anggota Polri mau menyelundupkan senjata.
Pada tanggal 15 Desember 2015 Mabes Polri mengirim FPU (Formed Police Unit) ke-8 dalam rangka bergabung dengan UNAMID di bawah PBB melaksanakan misi perdamaian selah satu tahun rencana pulang hari Sabtu lalu 21 Januari 2017.
"15 Januari pagi berangkat pasukan dari Garuda Camp tempatnya. Di situ barang dimasukkan semua, sudah ada pemeriksaan di sana. Masuklah barang-barang mereka ke dalam dua kontainer," kata Kombes Martinus, Senin (23/1).
40 orang polisi mengawal kontainer itu sampai di Bandara 3 jam berikutnya. 40 orang ini juga yang membantu menurunkan barang dan memasukan ke ruang X Ray pemeriksaan. Lewat semua. Barang-barang kemudian disusun jadi satu.
"10 meter dari tumpukan ada tumpukan lain yang kemudian orang Sudan (polisi Sudan) nanya ini Indonesia punya? Dijawab bukan, ditanya lagi dijawab bukan, ditanya lagi dijawab bukan. Sampai 3 kali bertanya ya memang bukan karena kopernya berbeda tidak ada label Indonesia," kata Martinus.
"Warnanya berbeda dan bukan pasukan Indonesia punya. Tiba-tiba satu orang memanggil temannya dan memasukkan tumpukan itu ke X Ray, ketemulah senjata itu, kemudian ada tuduhan kepada FPU 8 ingin menyelundupkan senjata. Itu cerita dari Kasatgas FPU 8 AKBP Jhon Huntalhutajulu," lanjutnya.
Polisi menegaskan barang-barang itu bukan milik mereka. Setiap barang milik anggota FPU dilabeli khusus Indonesia.
Mabes Polri juga membantah personel Polri tersebut ditahan di Sudan. Menurutnya kepulangan mereka hanya tertahan. Akibat insiden itu seluruh kontingen yang berjumlah 139 tak bisa pulang ke Indonesia.
"Saya tegaskan mereka bukan ditangkap tapi tertahan untuk kepulangan mereka. Bukan ditangkap ya, mereka tinggal di transit Camp di sana. Karena tempat mereka di Garuda Camp sudah diisi FPU 9," kata Kombes Martinus.
Mabes Polri masih mengusut kejadian itu. "Polri akan mengirim personil ke Sudan untuk melihat bagaimana proses tersebut untuk mendalami dan berkomunikasi dengan pihak terkait di sana. Kedubes kita ada di sana, lalu ke UNIMAID," tutup Martinus.
Sebelumnya Mabes TNI membantah ada anggota mereka yang terlibat. TNI menegaskan seluruh kontingen Garuda di Sudah masih bertugas hingga Maret 2017.
Baca juga:
Polri selidiki Pasukan Perdamaian selundupkan senjata di Sudan
TNI bantah ada pasukan Garuda selundupkan senjata di Sudan
Kemlu: Senjata selundupan di Sudan bukan milik pasukan Indonesia
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.