Ini kronologi rumah Deni Akung ditembok warga versi pengacara
Djalu menyurati pihak Pemprov DKI agar membongkar tembok setinggi dua meter itu.
Hingga hari ini rumah milik Deni Akung di Perumahan Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan, masih tertutup pagar tembok setinggi 2 meter. Tembok tersebut dibangun oleh warga sekitar karena menganggap rumah itu seharusnya berada di luar kompleks Bukit Mas.
Kasus penembokan ini pun berbuntut panjang. Pengacara Deni bahkan mengadukan kasus penembokan tersebut ke Komnas HAM. Menurut pengacara Deni, Djalu Arya Guna, penembokan tersebut telah melanggar HAM klienya.
Lalu bagaimana sebenarnya duduk persoalan kasus penembokan tersebut?
Pada Mei 2015, Deni Akung membeli rumah plus tanah tersebut dari Heru Istriyanto. Setelah survei melihat kondisi rumah dan kelengkapan surat-surat, Deni menyatakan kecocokan dengan rumah tersebut. Proses tawar menawar berjalan dan akhirnya Deni sepakat melakukan jual beli dengan Heru.
"Setelah tawar menawar tercapai kesepakatan, Pak Deni lalu membayar rumah itu. Setelah akad kredit pas mau ke rumah itu kok ditembok sama warga," ujar Djalu menceritakan kronologi kepada merdeka.com, Jumat (6/11).
Menurut Djalu, warga beralasan bahwa tanah yang sekarang berdiri bangunan itu letaknya berada di luar kompleks Perumahan Bukit Mas. Djalu mengakui sejatinya tanah itu dulu tidak masuk ke dalam kompleks. Dia tidak tahu menahu proses yang dilakukan Heru sehingga kemudian IMB turun dan rumah tersebut bisa dibangun.
"Tetapi Pak Heru sudah mengurus izin kepada lingkungan setempat dan ke pemda hingga akhirnya diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam IMB itu, rumah itu sudah masuk ke Jalan Cakra Negara di Kompleks Perumahan Bukit Mas," terang Djalu.
Saat Deni akan menempati rumah itu, warga malah membangun tembok tinggi di jalan di depan rumah kliennya.
-
Kapan Gedung Kawedanan Boja dibangun? Gedung Kawedanan Boja dibangun sekitar tahun 1800-an.
-
Kapan Masjid Agung Banten dibangun? Dalam laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, disebutkan bahwa masjid besar ini mulai dibangun atas perintah Sultan Maulana Hasanuddin, Putra dari Sunan Gunung Jati, sekitar tahun 1552 – 1570 M.
-
Kapan Masjid Pecinan Tinggi Banten dibangun? Tahun pembangunan diperkirakan pada 1552, atau empat tahun sebelum pendirian Masjid Agung Banten lama pada 1556.
-
Kapan Gapura Sekar Putih dibangun? Namun, ide ini baru terealisasi setelah penetapan gemeente Mojokerto pada 1911.
-
Kapan Gedung Balai Kota Cirebon dibangun? Mengutip laman Kemdikbud, peletakan pertama pondasi bangunan ini dilakukan pada 1926.
-
Kapan Kota Tua Jakarta dibangun? Kota ini hanya seluas 15 hektare dan memiliki tata kota pelabuhan tradisional Jawa. Kemudian di tahun 1619, VOC di bawah pimpinan Jan Pieterszoon Coen, Jayakarta pun dihancurkan. Setahun kemudian, kota baru bernama Batavia dibangun oleh VOC untuk menghormati Batavieren, yaitu leluhur bangsa Belanda.
"Alasan warga, rumah itu tidak masuk ke dalam kompleks Perumahan Bukit Mas. Mereka menyebut dalam site plan pembangunan perumahan, rumah itu tidak masuk kompleks tapi masuk di jalan mawar. Tetapi saya dan klien saya juga berpegang pada legalitas yaitu IMB, dalam IMB rumah itu masuk ke dalam kompleks," terang Djalu.
Masalah ini kian rumit karena sejak tahun 2000 developer Perumahan Bukit Mas dinyatakan pailit. Karena dinyatakan pailit, aset jalan dan fasos fasum di perumahan tersebut menjadi milik Pemprov DKI.
"Nah fasos fasum itu termasuk Jalan Cakra Negara itu juga masuk aset Pemprov DKI sekarang. Nah warga membangun tembok itu di Jalan Cakra Negara bukan di tanah Pak Deni," ujar Djalu.
Karena tembok yang dibangun warga berada di Jalan Cakra Negara yang masih aset Pemprov DKI, maka sejak tanggal 2 November lalu Djalu menyurati pihak Pemprov DKI agar membongkar tembok setinggi dua meter itu. Namun hingga kini belum ada tanggapan atas surat yang dikirim pihaknya itu.
"Kalau kita yang bongkar nanti salah, karena tembok itu bukan di lahan milik Pak Deni, tetapi di lahan milik Pemprov DKI," terang Djalu.
Hingga kini pihak perumahan masih menyebut bila tanah dan rumah yang kini dibeli Deni Akung berada di luar kompleks Perumahan Bukit Mas. Sedangkan Deni tetap merasa bahwa rumahnya yang dibeli dari Heru Istriyanto masuk wilayah kompleks berdasarkan IMB yang dia pegang.
Lalu adakah kemungkinan pengurusan IMB itu bermasalah? "Saya tidak tahu soal itu, yang jelas klien saya (Deni Akung) beli rumah ini sah dan ada IMB nya. Dalam IMB rumah itu berdiri dan masuk di Jalan Cakra Negara bukan di Jalan Mawar (luar kompleks)," imbuh Djalu.