Ini Pembelaan Kuasa Hukum Eggi Sudjana Tak Layak Ditahan Polisi
Abdullah berujar, ia juga sudah melaporkan balik pelapor Eggi Sudjana atas kejadian ini. Meski begitu, ia enggan memberitahu siapa identitas pelapor Eggi.
Koordinator Tim Advokasi Eggi Sudjana, Abdullah Al Katiri menilai penangkapan Eggi Sudjana atas dugaan kasus makar sama sekali tidak masuk akal. Saat ini, Eggi sendiri sudah ditahan oleh kepolisian. Menurut Abdullah, Eggi tidak pantas ditangkap karena ia telah kooperatif dengan pemanggilan polisi.
"Biasanya kan buron dan sebagainya, atau tidak mau dipanggil (yang ditangkap). Saat kami tanya, cuma (polisi bilang) gelar perkara tanggal 7 April, sedangkan pemeriksaan tanggal 13 April, jadi pada gelar perkara sudah diputuskan untuk ditangkap padahal baru diperiksa, ini kan jadi pertanyaan buat kami," tutur Abdullah di Lapangan Parkir Pondok Indah Golf, Jakarta, Minggu (19/5/2019).
-
Kapan nasi bakar ayam matang? Bakar sampai daunnya kecokelatan.
-
Ayam Goreng Mbah Tumbu itu apa? Ada kuliner ayam goreng yang rasanya begitu lezat di Gunungkidul. Namanya Ayam Goreng Mbah Tumbu. Kuliner ini terbilang legendaris karena sudah ada sejak tahun 1963.
-
Apa itu egg muffin? Egg muffin merupakan hidangan sarapan yang terdiri dari telur yang dipanggang bersama berbagai bahan tambahan, seperti sayuran, keju, dan daging, dalam bentuk cup mini.
-
Kapan pentol ayam matang? Masak pentol bakso sampai mengapung.
-
Kenapa Pecel Semanggi jadi makanan khas Surabaya? Pecel Semanggi tercipta dari kebiasaan warga memanfaatkan tanaman di sekitar rumah untuk dimasak menjadi Semanggi Suroboyo.
-
Bagaimana Nasi Sek dibungkus? Dalam penyajiannya, Nasi Sek sendiri dibungkus menggunakan daun pisang lalu dibentuk seperti limas.
Karena itu, dia menyatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan gelar perkara untuk Eggi. Ia mengaku, dirinya tidak yakin pihak dari kepolisian akan sepaham dengan penilaian dari penyidik atas kasus ini. Bahkan, Abdullah mengatakan hal ini melanggar undang-undang advokat.
"Jadi banyak hal, bahkan sebelum dipanggil tersangka sudah mengajukan pra peradilan tapi semuanya diabaikan," tukasnya.
Abdullah berujar, ia juga sudah melaporkan balik pelapor Eggi Sudjana atas kejadian ini. Meski begitu, ia enggan memberitahu siapa identitas pelapor Eggi.
"Ya dari awal sudah kami laporkan. Makanya kami akan pantau terus gitu," ucapnya.
Tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hermawanto menambahkan, ia turut menilai penangkapan ini sebagai ancaman terhadap profesi advokat.
"Karena ketika Eggi Sudjana itu bekerja, dia sedang menjalankan tugasnya sebagai profesi advokat. Ini ancaman yang pertama," kata Hermawanto.
"Kedua adalah, di dalam KUHP tidak pernah ditulis dan dilarang yang namanya people power, sehingga ketika hari ini, people power disebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," ia mengakhiri.
Baca juga:
Pengacara Eggi Sudjana Sebut 'People Power' ada di Pilpres 2014, Kenapa Tak Ditangkap
Hampir 16 Jam Diperiksa, Kivlan Zen Dicecar 51 Pertanyaan Soal People Power
Fahri Hamzah: Makar Cuma Bisa dengan Senjata, Deliknya Jangan Dikarang
Ditanya Soal Ucapan People Power Eggi Sudjana, Kivlan Zen Mengaku Tak Tahu
Pengakuan Kivlan Zen Soal Pertemuan di Rumah Juang