Ini Penjelasan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Soal Visa Furoda
Visa tersebut tak hanya diberikan pada tamu kehormatan, tetapi juga bisa diberikan untuk para pejabat Indonesia.
Komisi VIII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11). Rapat itu membahas visa furoda atau visa untuk orang Indonesia yang diberikan penghargaan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Jadi diberikan penghargaan ke orang biar enggak antre haji, tapi ini biasanya dipilih seleksi. Jumlahnya kita enggak tahu tapi itu otoritas Saudi," kata Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11).
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Apa yang dimaksud dengan gelar Haji dan Hajah di Indonesia? Masyarakat Indonesia tentu sudah tidak asing dengan penyebutan gelar Haji atau Hajah. Tidak bisa dipungkiri, masyarakat Indonesia memiliki tradisi memberi gelar 'Haji' atau 'Hajah' di depan nama orang usai menunaikan ibadah Haji.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
Agus menjelaskan, visa tersebut tak hanya diberikan pada tamu kehormatan, tetapi juga bisa diberikan untuk para pejabat Indonesia. Pemilik visa itu, kata dia, juga berada di luar kuota haji reguler ataupun khusus.
"Tidak harus (tamu kehormatan) tapi rata-rata untuk pejabat-pejabat. Cuma itu cara Saudi untuk memberikan fasilitas negara-negara termasuk Indonesia," ungkapnya.
Dia menilai keberadaan visa ini sulit untuk diregulasikan. Sebab, lanjut Agus, visa tersebut adalah kewenangan dari pemerintah Arab Saudi.
"Itu agak sulit ya karena itu ranahnya Kedutaan Saudi. Temboknya-tembok mereka," ujarnya.
"Kalau mengikuti sistem itu yang terlantar cenderung visa ziarah dan visa pekerja. ini sebenernya enggak boleh untuk haji tapi orang mereka nekat," ucapnya.
Baca juga:
DPR Rapat Bahas Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khusus Visa Furoda
Menag: Penambahan Kuota Ancam Keselamatan Jemaah Haji di Mina
Alasan Menag Belum Tambah Kouta Jemaah Haji Indonesia
Menag Lukman: 571 Calon Jemaah Haji Wafat Sebelum Berangkat
Meski Memuaskan, DPR Beri Sejumlah Catatan Penyelenggaraan Haji 2018
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2018
Menteri Agama Usul Penetapan Biaya Haji Gunakan Kurs Dolar Amerika