Ini Rekam Jejak Saldi Isra & Arief Hidayat, 2 Hakim MK yang Juga Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Gibran
Dissenting opinion putusan PHPU 2024 datang dari tiga hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat
Dissenting opinion putusan PHPU 2024 datang dari tiga hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat
- Mengingat Kembali 'Pedasnya' Dissenting Opinion Hakim MK Saldi Isra & Arief Hidayat di Putusan Batas Usia Cawapres
- Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior
- Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta
- Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih & Arief Hidayat Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Ini Rekam Jejak Saldi Isra & Arief Hidayat, 2 Hakim MK yang Juga Dissenting Opinion Putusan Batas Usia Gibran
Pertama dalam sejarah, Sidang Putusan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilaksanakan hari Senin (22/4) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dissenting opinion datang dari tiga hakim MK yaitu Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.
Sebelum memberikan dissenting opinion pada sidang PHPU kali ini, diketahui Saldi Isra dan Arief Hidayat juga melayangkan dissenting opinion pada sidang Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perkara batas usia capres-cawapres yang dilakukan 16 Oktober 2023 lalu.
Berikut rekam jejak Saldi Isra dan Arief Hidayat:
Saldi Isra
Bergelar Guru Besar
Saldi pertama kali menempuh pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Andalas, selanjutnya memperoleh gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya (2001) dan gelar Doktor dari Universitas Gadjah Mada (2008). Atas rekam pendidikan gemilangnya, Saldi dinobatkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas sejak 2010.
Bergelar Guru Besar
Saldi pertama kali menempuh pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Andalas, selanjutnya memperoleh gelar Master of Public Administration dari Universitas Malaya (2001) dan gelar Doktor dari Universitas Gadjah Mada (2008).
Atas rekam pendidikan gemilangnya, Saldi dinobatkan sebagaiGuru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas sejak 2010.
Hakim MK Sejak 2017
Sejak 2017 Saldi menyandang jabatan sebagai Hakim MK untuk menggantikan Hakim Patrialis Akbar yang pada tahun tersebut terjerat kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saldi berhasil menjadi hakim terpilih dari 45 calon lain dan resmi memulai tugasnya sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 April 2017.
Terima Berbagai Penghargaan Anti Korupsi
Atas dedikasi Saldi selama berkecimpung di ranah hukum Indonesia, ia memperoleh sederet penghargaan yang patut dibanggakan. Diantaranya adalah Bung Hatta Award (2004), Megawati Soekarnoputri Award sebagai Pahlawan Muda Bidang Pemberantasan Korupsi (2012), dan Bintang Mahaputera Adipradana (2023).
Arief Hidayat
Ketua MK Periode 2015-2018
Dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada 1 April 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Arief melanjutkan langkahnya menggantikan Mahfud MD sebagai ketua MK periode 2015-2018.
Bahkan selama menjabat, Arief terpilih menjadi Presiden AACC (Asosiasi MK Se-Asia) selama dua periode.
Pimpin Investigasi Skandal Korupsi MK
Arief Hidayat diketahui mempimpin investigasi terhadap rekan-rekannya yang berkaitan dengan skandal korupsi di MK pada tahun 2017.
Selama investigasi tersebut Arief menyelamatkan dua rekannya, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul dari tuduhan korupsi, sekaligus menguak keterlibatan Patrialis Akbar yang berujung pada pemecatan dari jabatan Hakim Konstitusi.
Sempat Tersandung Skandal Lobbying
2017 lalu sebuah berita mencuat mengenai Arief Hidayat yang melobi anggota DPR untuk memperpanjang masa jabatannya.
Meski ia membantah tuduhan tersebut, namun para akademisi menuntutnya untuk mundur dari jabatan atas pelanggaran etika.
Sehingga akhirnya pada 2018 Anwar Usman menggantikan Arief atas kursi jabatan Ketua MK.
(Reporter Magang: Alma Dhyan Kinansih)