Ini Sederet Dampak Bila Indonesia Cabut Status Darurat Covid-19
Pengendalian Covid-19 menjadi tanggung jawab individu saat status darurat Covid-19 nasional dicabut.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengungkapkan dampak bila Indonesia mencabut status darurat Covid-19. Saat ini, pemerintah menyiapkan transisi dari pandemi ke endemi Covid-19.
"Saat status kedaruratan di Indonesia dicabut, maka semua keadaan termasuk kewajiban ini sudah bergeser kepada individu masyarakat," kata Mohammad Syahril, Rabu (10/5).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
Dia menjelaskan, tanggung jawab yang dimaksud di antaranya berupa pembiayaan dalam program tes cepat, perawatan, vaksinasi, hingga protokol kesehatan. Pada proses testing, saat ini telah tersedia produk tes cepat Covid-19 berizin edar Kemenkes yang bisa didapat masyarakat secara mandiri.
"Tes Covid-19, ada yang secara mandiri dilakukan dengan antigen dan dilaporkan hasilnya melalui aplikasi SatuSehat Mobile," katanya.
Dampak serupa juga berlaku pada mekanisme pembiayaan perawatan pasien Covid-19 kepada mekanisme BPJS Kesehatan, asuransi swasta, maupun tanggungan pribadi.
"Pembiayaan setelah dicabutnya kedaruratan di Indonesia masuk dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada sekarang, seperti BPJS, asuransi swasta atau berbayar sendiri, termasuk vaksinasi. Modelnya tidak seperti sekarang gratis semua," katanya.
Syahril memastikan vaksinasi Covid-19 nasional tetap diteruskan melalui integrasi ke dalam program rutin pemerintah sebagai upaya mitigasi jangka panjang. Vaksin Covid-19 berbayar, kata Syahril, tidak termasuk sisa vaksin yang dibeli menggunakan dana kedaruratan pemerintah yang harus dihabiskan stoknya secara gratis.
Tidak Wajib Pakai Masker
Selain itu, kewajiban memakai masker setelah kedaruratan nasional dicabut, bukan lagi menjadi kewajiban masyarakat. Namun, sebaiknya masyarakat tetap menggunakan masker untuk mencegah berbagai penyakit yang menular lewat droplet.
"Prokes pakai masker dan sebagainya, adalah upaya individu dalam mencegah penyakit menular, bukan hanya Covid-19. Pemakaian masker digunakan untuk pasien dan mereka yang sakit influenza di ruang tertutup dan kerumunan," katanya.
Syahril mengatakan, usai Badan Kesehatan Dunia atau WHO mencabut status kedaruratan global, maka seluruh aturan internasional terkait batasan pelaku perjalanan luar negeri tidak diberlakukan lagi. Ketentuan itu juga akan diadopsi pada perjalanan dalam negeri.
Syahril menambahkan, Kemenkes bersama kementerian lintas sektor segera menghadap Presiden Joko Widodo untuk memberikan masukan terkait situasi pandemi Covid-19 di dalam negeri yang kini terkendali.
Masukan tersebut akan menjadi pertimbangan Jokowi untuk mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
(mdk/tin)