Ini Sosok Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Musi Banyuasin, Ternyata Ada di Beberapa Titik
Ledakan disebabkan karena percikan api dari mesin penyedot minyak mentah ke bak penampungan.
Ledakan terjadi di sumur minyak ilegal dalam kebun karet di Desa Tanjung Dalam, Keluang, Minggu (12/5) sore.
- Pernah Renggut 4 Nyawa, Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Kembali Meledak dan Tewaskan 1 Warga
- 4 Pekerja Tewas Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Pemilik Ditangkap
- Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar, Warga Berhamburan Menyelamatkan Diri
- Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas
Ini Sosok Pemilik Sumur Minyak Ilegal yang Meledak di Musi Banyuasin, Ternyata Ada di Beberapa Titik
Sumur minyak ilegal kembali meledak di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi menangkap pemilik yang ternyata memiliki banyak usaha serupa.
Ledakan terjadi di sumur minyak ilegal dalam kebun karet di Desa Tanjung Dalam, Keluang, Minggu (12/5) sore. Beruntung tidak ada korban dalam kejadian ini.
Ledakan disebabkan karena percikan api dari mesin penyedot minyak mentah ke bak penampungan. Dengan cepat api membakar alat penyulingan dan menimbulkan ledakan beberapa kali.
Kebakaran baru dapat dipadamkan oleh petugas gabungan dibantu warga sekitar. Pemadaman dilakukan dengan cara mencampur air dengam deterjen dan dibantu lima alat berat.
Dari penelusuran, polisi mengantongi identitas pemilik, yakni AY (36), warga Telanai Pura, Jambi. Dia ditangkap di sebuah penginapan di Sekayu, Musi Banyuasin, dua hari setelah kejadian.
"Pemilik sumur minyak ilegal yang meledak sudah kami amankan saat hendak pulang ke kotanya," ungkap Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Bondan Tri Hoetomo, Rabu (15/5).
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku memiliki banyak sumur minyak di sekitar lokasi. Sementara yang meledak baru sebulan melakukan pengeboran dan tiga hari sebelum meledak menghasilkan minyak.
"Tersangka punya banyak usaha sumur ilegal, kami akan kembangkan dan dilakukan penutupan," kata Bondan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 188 KUHP. Dalam aturan, tersangka dapat dipidana penjara selama enam tahun dan denda Rp60 miliar.