Ini Syarat Pecandu Narkoba Bisa Direhabilitasi
Para pecandu atau pengguna narkotika saat ditangkap dan memiliki barang bukti di bawah limitasi, bisa mengajukan assesment ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Para pecandu atau pengguna narkotika saat ditangkap dan memiliki barang bukti di bawah limitasi, bisa mengajukan assesment ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal itu sesuai dengan payung hukum yaitu Intruksi Presiden (Inpres) nomor 2, tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, perjanjian kerja sama (PKS) antara Kabareskrim Polri dengan Deputi Rehabilitasi BNN RI, dan Undang-undang RI nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Bagaimana M Halili menjadi viral? Pria asal Sampang, M Halili, menjadi viral di media sosial setelah ia berkaraoke lagu 'Bebas' milik Rhoma Irama. Dalam video tersebut, ia terlihat nyanyi dengan santai namun suaranya yang khas menarik perhatian.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa contoh pidato bahasa Jawa ini bisa viral? Lantas bagaimana contoh pidato Bahasa Jawa dengan berbagai tema dan topik yang bisa nenjadi referensi? Melansir dari berbagai sumber, 5/9), simak ulasan informasinya berikut ini.
"Saya mengingatkan kepada teman dan masyarakat untuk menangani narkoba ini, kita juga sekarang melakukan kerja sama dengan kepolisian RI dan para penyidik lainnya," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di Denpasar, Bali, Rabu (27/7).
Sementara, dalam Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 yang saat ini sedang direvisi, akan lebih mengutamakan pendekatan rehabilitasi. Tetapi tentu untuk rehabilitasi tidak mudah diberikan kepada pecandu.
Dalam proses pengajuan rehabilitasi, penyidik harus memperhatikan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) tentang limitasi barang bukti saat pelaku ditangkap, dengan barang bukti di bawah 1 gram sabu dan ganja di bawah 5 gram.
Selanjutnya, pemberian rehabilitasi melalui proses tiga hari setelah pelaku ditangkap dengan barang bukti sesuai dengan limitasi yang tertuang dalam SE MA, kemudian penyidik sudah bisa mengajukan permintaan assesment kepada BNN. Kemudian, enam hari setelah ditangkap, BNN harus sudah mengeluarkan hasil assesment.
"Barang buktinya di bawah limitas SE Mahkamah Agung, yaitu sabu di bawah 1 gram dan ganja di bawah 5 gram. Ketika dia ditangkap dengan BB di bawah limitasi, dia dalam waktu maksimal tiga hari harus dimintakan assesment ke BNN oleh penyidiknya," ujarnya.
"Kemudian, dalam waktu enam hari setelah dia ditangkap BNN harus mengeluarkan surat rekomendasi hasil assesment. Di mana hasil hasil assesment bisa digunakan pedoman ke penyidik untuk melanjutkan proses tindak pidananya atau direhabilitasi," jelasnya.
(mdk/cob)