Ini Usulan Rancangan Propemperda Kutai Timur 2024, Produk Hukum untuk Masyarakat
Propemperda merupakan instrumen perencanaan daerah yang disusun terencana, terpadu dan sistematis.
Propemperda merupakan instrumen perencanaan daerah yang disusun terencana, terpadu dan sistematis.
Ini Usulan Rancangan Propemperda Kutai Timur 2024, Produk Hukum untuk Masyarakat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menandatangani Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Penandatangan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Kutai Timur di Ruang Sidang Utama, Bukit Pelangi Sangatta, Kamis (30/11/2023) lalu.
- Sebabkan Pencemaran Lingkungan, Ini 5 Cara Pemkab Sleman Atasi Masalah Produksi Sampah Rumah Tangga
- Rumah Produksi di Cilandak Disatroni Maling, Sejumlah Peralatan Syuting Raib
- Ketar-Ketir Terancam Gulung Tikar, Pengusaha Rokok Curhat Begini
- Perkuat Lumbung Pangan, Mentan SYL Minta Semua Daerah Tanam 1000 Hektare
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kutai Timur Joni, didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, serta dihadiri 27 Anggota DPRD Kutim. Hadir dari Pemkab Kutai Timur, Bupati Ardiansyah Sulaiman beserta jajaran pejabat eselon II dan III, kepala perangkat daerah, unsur Forum Koordiansi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kutai Timur Joni mengatakan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan daerah yang disusun terencana, terpadu dan sistematis. Perencanaan ini dilaksanakan untuk jangka waktu selama 1 tahun.
"Propemperda merupakan produk hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat Kutai Timur. Hasil kajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pemerintah telah melaksanakan tahapan perrncanaan, penyusunan dan pembahasan," kata Joni.
Adapun hasilnya diantaranya Pemkab Kutim mengusulkan 21 rancangan perda tahun 2024 dan perda inisitaif DPRD Kutai Timur mengusulkan 11 rancangan perda tahun 2024.
"Dan memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan penyusunan perda inisiatif DPRD Kutim yang ditetapkan dalam program perda tahun 2024 sebanyak 11 Raperda," tambah Joni.
Ketua DPRD Kutai Timur Joni
Untuk diketahui, setelah dibacakan hasil rapat Propemperda maka, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dengan Ketua DPRD Kutai Timur Joni yang didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan menandatangi nota kesepakatan hasil rapat Propemperda Kutim tahun 2024
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah menyampaikan 21 usulan rancangan perda tahun 2024 oleh Pemkab Kutim, diantaranya:
1. Pertanggungjawaban anggaran APBD tahun 2023
2. Perubahan APBD Kutim tahun anggaran 2024
3. APBD Kutim tahun anggaran 2025
4. Penyelenggaraan transportasi
5. Kabupaten layak anak
6. Perubahan perda nompr 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan
7. Perubahan perda nomor 2 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahaan penanaman modal
8. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah
9. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
10. Perubahan perda nomor 1 tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Kutim 2015/2035
11. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh
12. Izin usaha perkebunan di Kutim
13. Penyertaan modal di Bank Kaltimtara
14. Penyertaan modal di BPR
15. Pembangunan perkebunan berkelanjutan Kutim
16. Rencana induk pengembangan pariwisata daerah
17. Penetapan garis sempadan sungai
18. Pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan
19. Jasa konstruksi
20. Lahan pertanian pangan berkelanjutan
21. Ketertiban umum.
Untuk Raperda inisitif DPRD Kutai Timur tahun 2024 sebagai berikut:
1. Pengarusutamaan gender
2. Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
3. Perlindungan petani plasma sawit
4. Tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit
5. Fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren
6. Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)
7. Pemeliharaan dan penertiban hewan peliharaan
8. Penyelenggaran keolahragaan
9. Pengelolaan pelabuhaan umum
10. Rehab rumah tidak layak huni
11. Kepemudaan.