Intelijen kerja silent, DPR tak setuju BIN diizinkan tangkap teroris
Revisi UU Terorisme tidak akan mengakomodir permohonan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menuturkan, DPR setuju merevisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun dia menegaskan bahwa revisi UU Terorisme tidak akan mengakomodir permohonan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso soal pemberian wewenang menangkap dan menahan pelaku teror.
"Untuk BIN yang ingin diberikan penambahan kekuatan penangkapan ini belum bisa kita akomodir, intelijen kan kerjanya silent, yang penting peningkatan kerja sama lintas sektor," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/1).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Apa isi penting dari revisi UU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Firman mengakui lemahnya UU terorisme saat ini. Salah satu contohnya, aparat tidak diakomodir menggunakan teknologi modern. Padahal, dengan kecanggihan teknologi, perencanaan dan aksi teror bisa dikendalikan luar negeri.
Politikus Golkar ini menjelaskan, revisi UU Terorisme akan dibarengi revisi UU Narkoba. Sebab, dia menilai saat ini pelaku radikalisme sudah menjalin kerja sama dengan gembong narkoba.
"Revisi UU Terorisme diikuti juga revisi UU narkoba karena ini ada indikasi para bandar narkoba sudah mulai ada keterlibatan dengan kaum radikalisme. Bandar narkoba sudah membangun aviliasi dengan kaum radikalisme," ucapnya.
Baca juga:
PAN tak mau revisi UU Terorisme justru timbulkan masalah baru
Masuk Prolegnas 2016, revisi UU Terorisme ditarget rampung 3 bulan
Jokowi tolak permintaan Kepala BIN soal wewenang tangkap teroris
Ketua DPR: Revisi UU Terorisme untuk beri keamanan masyarakat
Ini poin-poin dalam draf revisi UU Terorisme