Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara
Jaksa meyakini Napoleon telah menerima suap USD 370 ribu dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi yang mendakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu telah menerima suap dari pengusaha yang juga buronan, Djoko Tjandra.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," Junaedi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/2).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Paus Fransiskus menyampaikan pidato di Istana Negara Jakarta? Paus Fransiskus menyampaikan pidato sambutannya di Istana Negara Jakarta, Rabu (4/9/2024).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
Jaksa meyakini Napoleon telah menerima suap USD 370 ribu dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra. Dia dikenakan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Napoleon diduga telah sengaja membantu dengan imbalan uang tersebut. Harapannya, nama Djoko bisa bersih dari status DPO yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) atau red notice. Dengan begitu, saat Djoko kembali ke Indonesia, dirinya bisa bebas keluar masuk tanpa terdeteksi status red notice.
Aksinya diduga tidak dilakukan sendiri. Bersama terdakwa lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Prasetijo turut disidangkan dalam dugaan serupa, yakni menerima suap dari Djoko Tjandra.
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
Irjen Napoleon Hari Ini Hadapi Tuntutan Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Napoleon Bantah Terima Uang: Semua Kebohongan Tommy Sumardi
JPU Tolak Bukti Rekaman Pertemuan Napolen, Tommy & Prasetijo di Rutan Polri
Irjen Napoleon Membela Diri, Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Kesalahan Stafnya
Suasana Sidang Napoleon Bonaparte Menyimak Keterangan Terdakwa