Irjen Napoleon Tolak Divonis 4 Tahun Penjara: Saya Lebih Baik Mati
Napoleon divonis 4 tahun penjara atas kasus suap status red notice Djoko Tjandra.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan memilih upaya banding. Napoleon divonis 4 tahun penjara atas kasus suap status red notice Djoko Tjandra.
"Yang saya hormati majelis hakim yang mulai dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," kata Napoleon usai pembacaan vonis majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu (10/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
"Saya menolak putusan hakum dan mengajukan banding," tambahnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir dahulu sebelum menentukan sikap merespons vonis yang telah dibacakan majelis hakim.
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman kepada Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte selama 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta sibsider enam bulan kurungan penjara.
"Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat bacakan putusan pada Rabu (10/3).
Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, karena terdakwa Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa sebagai anggota polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian ibaratkan Lempar batu sembunyi tangan sama sekali tidak menyesali perbuatan," ujar Damis.
Sementara hal yang meringankan, majelis hakim memandang terdakwa Napoleon berlaku sopan selama persidangan. Termasuk belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, punya tanggung jawab keluarga, serta selama persidangan terdakwa tertib.
Napoleon dikenakan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 tahun hukuman penjara serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa atas dugaan kasus suap yang dilakukan sang Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut.
Selain pembacaan tuntutan hukuman, jaksa juga membongkar aliran uang dugaan suap yang mengalir kepada mantan kepala divisi hubungan internasional Polri ini. Diketahui, Napoleon dinyatakan jaksa terbukti menerima suap sebesar USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp2,1 miliar.
"Uang itu dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai seorang berstatus red notice yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas jaksa.
(mdk/ray)