Istri dan PNS mau mesum di hotel keburu ketahuan suami
Bukan kali ini saja si istri menemui selingkuhannya. Mereka sudah dua tahun main serong dan melakukan hubungan badan.
Seorang pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, diduga melakukan perselingkuhan dengan istri orang. PNS tersebut diketahui berinisial EM, sementara selingkuhannya berinisial ID. Keduanya kini tengah menghadapi proses persidangan setelah dilaporkan oleh suami selingkuhannya.
Menurut informasi yang dihimpun, perselingkuhan keduanya terungkap berawal dari surat kaleng yang diterima H (Suami ID) yang isinya menyatakan istrinya, memiliki hubungan khusus dengan pria lain. Dalam surat juga H diminta untuk datang ke sebuah hotel di Kota Serang untuk membuktikan bahwa istrinya benar-benar selingkuh.
Setelah mendapat surat kaleng tersebut, H mulai menyelidiki gerak-gerik istrinya. Pada suatu hari, H akhirnya menuju ke hotel untuk membuktikan kebenaran surat kaleng itu. H melihat istrinya di sekitar hotel, dia pun langsung menemui istrinya tersebut.
"Saat ketemu, istrinya hendak pergi. Namun dicegah oleh suaminya. H bilang sama istrinya bahwa dia sudah tahu apa yang telah diperbuat oleh istrinya," ungkap Oyon Haerudin, kakak H saat ditemui di PN Serang, Selasa (26/3).
Oyon kembali menceritakan, akhirnya H masuk ke dalam sebuah kamar hotel yang yang di dalam sudah ada EM. EM akhirnya mengakui hubungannya dengan istri H sudah terjalin sekitar dua tahunan. Bahkan, EM mengaku sudah melakukan hubungan badan dengan ID sebanyak tiga kali.
"Pas di kamar terungkap semua. EM dan ID mengakui memiliki hubungan. H kemudian meminta EM untuk membuat surat pernyataan bahwa memang benar dirinya memiliki hubungan khusus dengan istrinya. Setelah itu, H melaporkan EM dan istrinya ke Mapolres Serang atas tuduhan perzinahan," ungkap Oyon.
Perselingkuhan tersebut sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (26/3).
Dalam sidang beragendakan pembacaan nota keberatan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dipimpin majelis hakim diketuai Poltak Sitorus,SH terpaksa ditunda karena kedua terdakwa tidak hadir.
"Sidangnya ditunda, karena kedua terdakwanya tidak hadir. Em tidak bisa hadir karena sakit. Sedangkan ID tidak ada keterangan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Sudiarso.
Sudiarso mengatakan kedua terdakwa dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan.
Baca juga:
Pria tak mungkin bercinta dengan istri sahabatnya
3 Hal yang dianggap wanita sebagai perselingkuhan
Memahami alasan di balik perselingkuhan
Jam kerja panjang bikin orang rentan selingkuh
Selingkuh, anggota DPRD Lebak dilaporkan istri ke P2TP2
Berselingkuh ternyata ampuh turunkan berat badan
Pria katakan banyak alasan sebelum selingkuh
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Persebaya bertanding melawan Persita? Bermain di Stadion Indomilk Arena, Tangerang, pada Jumat (23/2/2024), Tim Bajul Ijo, julukan persebaya, berhasil menahan imbang Persita dengan skor 1-1.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.