Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya
YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Pencabutan laporan itu berdasarkan hasil diskusi antara korban dengan keluarganya.
- Terungkap, Tahanan Kasus KDRT yang Tewas di Penjara Palu Ternyata Dianiaya 2 Polisi
- Bukan KASN, Laporan Pelanggaran ASN Selama Pilkada 2024 Ditangani BKN
- Ditahan Usai Jadi Tersangka KDRT Istri, ASN Pegawai Pajak Terancam 5 Tahun Penjara
- Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka
Istri Pegawai BNN Cabut Laporan KDRT, Ini Alasannya
YA (29), wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial AF (41) mencabut laporannya.
Alasannya, karena korban sudah berdamai dengan suaminya yang merupakan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).
YA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin. Pencabutan laporan itu berdasarkan hasil diskusi antara korban dengan keluarganya.
"Iya cabut laporan, (YA dan AF) damai, untuk gelar perkaranya kita hentikan terlebih dahulu, jika terjadi lagi (KDRT) korban membuat laporan baru," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin (15/1).
Selain hasil diskusi, lanjut Firdaus, alasan korban mencabut laporan karena memikirkan ketiga anaknya yang masih kecil-kecil.
"Iya, karena memikirkan keluarga dan anak-anaknya untuk melakukan perdamaian dan cabut laporan,"
ucapnya.
merdeka.com
YA mengakui telah mencabut laporan dugaan KDRT terhadap suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di BNN.
Menurutnya, penjara selama seminggu yang dijalani oleh suaminya sudah cukup untuk membuat efek jera.
"Saya rasa memberikan efek jera di dalam sel tahanan dalam waktu seminggu sudah cukup," katanya.
Meski demikian, lanjut YA, dia dan suaminya tetap akan bercerai. Dia juga meminta agar hak-hak anaknya dipenuhi setelah bercerai nanti.
"Iya berlanjut (proses perceraian), tapi yang jelas dengan cara baik-baik, jadi saya kemarin sudah cukup memberikan efek jera, mudah mudahan sudah tidak melakukan itu lagi kepada saya ataupun jika memang punya pasangan baru," ungkapnya.
YA mengalami dugaan KDRT sejak 2020 di rumahnya di Jalan Raya Wibawamukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Dia kemudian melaporkan kasus KDRT itu ke Polres Metro Bekasi Kota pada 2021.
Setelah melaporkan ke polisi, YA ternyata rujuk kembali dengan suaminya. Laporan tersebut kemudian diminta untuk tidak dilanjutkan kembali.
Setahun kemudian, YA kembali mendapatkan kekerasan dari suaminya.
Bahkan aksi kekerasan fisik yang dilakukan suaminya itu dilakukan di hadapan ketiga anaknya. Peristiwa itu terekam CCTV dan viral di media sosial.