Istri Tinggalkan Rumah, Ayah di Medan Cabuli 5 Putrinya
Perbuatan S terbongkar setelah dua putrinya, N dan VL, menceritakan kejadian yang mereka alami kepada ibunya. Keduanya mengaku kerap dicabuli sang ayah.
Seorang pria di Medan, S (38), tega mencabuli 5 putrinya. Perbuatan itu dilakukan setelah istrinya meninggalkan rumah.
S merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan yang berprofesi sebagai pengemudi becak bermotor. "Pada 18 Februari tersangka ini kita tangkap di rumahnya," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, AKP M Ginting, Jumat (19/2).
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Dimana kasus asusila tersebut terjadi? Hasyim Asy'ari juga terbukti melakukan hubungan badan dengan anggota PPLN saat bertugas di Amsterdam, Belanda dalam rangka Bimtek.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana penanganan kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren? Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
-
Dimana pencabulan itu terjadi? Kemudian 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Penangkapan S dilakukan setelah petugas Unit PPA menyelidiki laporan yang dibuat A (38), istri S. Perempuan itu melaporkan pengakuan 5 putrinya, N (14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4), yang telah dicabuli ayah mereka.
"Laporan ibu korban kita terima pada 11 Februari, lalu kita lakukan penyelidikan, penyidikan dan kemudian menangkap tersangka," jelas M Ginting.
Dari hasil penyelidikan, S mencabuli putri-putrinya sejak Oktober 2020. Pencabulan terakhir dilakukannya di ruang tamu pada 8 Januari 2021. Dia biasanya melakukan aksinya saat korban tidur.
Perbuatan S terbongkar setelah dua putrinya, N dan VL, menceritakan kejadian yang mereka alami kepada ibunya. Keduanya mengaku kerap dicabuli sang ayah.
A langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan. Keterangan korban dan hasil visum menguatkan laporan itu.
Polisi juga mendapat informasi bahwa rumah tangga S dan A kurang harmonis. Mereka kerap bertengkar. "Hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," ucap M Ginting.
Saat diperiksa, S hanya mengaku mencabuli satu putrinya. "Motif tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam bersama dia, nafsu berahinya naik karena istrinya pergi meninggalkan rumah sejak Juli 2020. Anak yang dicabuli diduga sebanyak 5 orang," jelas M Ginting.
Dalam kasus ini, S dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukuman penjara 15 tahun. Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukkan Perpres Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri," pungkas M Ginting.
Baca juga:
KPAI: Remaja NTT Bunuh Pria yang Coba Memerkosanya Tak Bisa Dijadikan Tersangka
Kasus Remaja NTT Bunuh Pemerkosa & Begal di Bekasi Dibunuh Korbannya Berbeda
Remaja di NTT Ditetapkan Tersangka Usai Bunuh Pemerkosanya, Ini Pertimbangan Polisi
Duduk Perkara Remaja di NTT Bunuh Sepupunya yang Hendak Memperkosa
Kasus Remaja Bunuh Pemerkosanya, Pimpinan MPR Ingatkan Polri yang Presisi
Diduga Mencabuli Anak Kandung, Seorang PNS di Aceh Diciduk Polisi