Isu Bayar QRIS Kena PPN 12 Persen, Menteri Hukum Klaim Pajak Kebutuhan Pokok Tak Naik
Menkum Supratmn menyatakan, penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan dampak harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan, penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan dampak harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021. Presiden Prabowo Subianto pun melakukan berbagai langkah untuk mengimbangi aturan tersebut untuk rakyat.
“Karena itu pemerintah lewat berbagai macam program maupun alokasi APBN, termasuk stimulus yang terakhir memberikan luar biasa ruang kepada pemberian stimulus buat UMKM, buat masyarakat yang terdampak, terutama yang rakyat miskin,” tutur Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12).
“Tapi jangan lupa bahwa di luar itu kan sebagian besar kebutuhan pokok kita kan tidak, tidak kena PPN. Bahan pokok tidak kena PPN,” sambungnya.
Supratman mengulas sebagian besar bahan pokok tidak mengalami kenaikan PPN 12 persen, seperti biaya sekolah, kecuali yang premium dan internasional. Kemudian biaya transportasi dan kesehatan pun tidak mengalami kenaikan pajak.
“Ada yang kemarin bilang QRIS kena PPN, itu kan hoaks, kan nggak. Kemudian kesehatan tidak kena PPN. Jadi semua yang terkait dengan pokok itu sama sekali tidak,” jelas dia.
“Jadi tidak ada pengaruhnya antara dia naik atau tidak dengan biaya yang harus dibayarkan. Jadi itu ya, jadi karena itu sekali lagi pemerintah dalam hal ini hanya menjalankan apa yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Namun demikian semuanya tergantung kembali kepada Bapak Presiden,” sambung Supratman.
Klaim Lindungi Rakyat
Supratman menyatakan kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan upaya pemerintah dalam melindungi rakyat, khususnya masyarakat di kelas menengah ke bawah.
“Itu kan ranahnya kementerian lain. Tapi dulu saya ikut di dalam, masih saya di DPR waktu itu. Ini kebijakan yang harus diambil oleh Bapak Presiden akibat sebuah Undang-Undang, harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dilahirkan tahun 2021,” ujar Supratman.
Hasil dari Peraturan Perpajakan itu menentukan bahwa pada tanggal 2 Januari 2025 nanti PPN akan nakik dari 11 persen menjadi 12 persen.
“Tapi Presiden tentu tidak sekedar hanya menaikkan, tapi bagaimana kemudian untuk melindungi kelas menengahnya, kelas masyarakat yang terdampak langsung, yang kemiskinan,” jelas dia.
Oleh karena itu, kata Supratman, pemerintah lewat berbagai macam program maupun alokasi APBN, termasuk stimulus yang terakhir yakni memberikan ruang untuk UMKM hingga berkelanjutan ke masyarakat terdampak, terutama yang rakyat miskin.
“Tapi jangan lupa bahwa di luar itu kan sebagian besar kebutuhan pokok kita kan tidak, tidak kena PPN. Bahan pokok tidak kena PPN. Kemudian yang kedua, sekolah tidak kena PPN, kecuali sekolah-sekolah premium, sekolah-sekolah internasional mungkin. Kemudian transportasi tidak kena PPN,” Supratman menandaskan.
QRIS Kena PPN 12?
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan sistem pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Payment sistem hari ini ramai, QRIS itu tidak dikenakan PPN sama seperti debit card dan transaksi lain," kata Airlangga dalam pembukaan acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).
Airlangga menambahkan pihaknya selalu memantau perkembangan apa yang sedang ramai di masyarakat. Ia menambahkan, PPN hanya dikenakan pada barangnya bukan pada sistem transaksinya.
Menko Perekonomian itu juga menekankan bahan pokok penting dan turunanya tidak akan dikenakan PPN. Selain itu untuk sektor transportasi, pendidikan, dan kesehatan juga tidak dikenakan PPN kecuali hal yang khusus.
"Berita akhir-akhir ini banyak yang salah. Pertama urusan bahan pokok penting tidak kena PPN termasuk turunannya turunan tepung, terigu turunan minyak kita, turunan gula. Bayar tol juga tak kena PPN," jelas Airlangga.