Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Selain penjara 6 tahun, JPU juga menjatuhkan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irwan Hermawan.
Selain penjara 6 tahun, JPU juga menjatuhkan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irwan Hermawan.
Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi Bakti Kominfo, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan resmi dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo. Selain penjara 6 tahun, JPU juga menjatuhkan denda 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo. Menjatuhkan pidana terhadap Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Irwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Dengan ketentuan harus dibayar satu bulan setelah putusan inkrah atau jika tidak, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, menurut JPU, Irwan Hrmawan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.
Irwan Hermawan terbukti bersalah dan didakwa Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal meringankan tuntutan jaksa
Selain itu, ada pula ha-hal yang meringankan hukuman Irwan Hermawan karena dinilai membantu Kejaksaan Agung dalam mengungkap perkara BTS 4G.
"Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, telah beriktikad baik yaitu telah mengembalikan uang dengan total Rp9,3 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung RI, terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani," ucap jaksa.
Kerugian negara akibat korupsi BTS Kominfo
Kasus korupsi menara BTS 4G BAKTI Kominfo dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp8 trliun dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Irwan Hermawan melakukan aksinya bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), serta Johny G Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).