Jadi korban salah tangkap, Dedi bakal tuntut balik polisi
Dedi pun bakal menuntut ganti rugi.
Kamis (30/7) kemarin jadi paling membahagiakan buat Dedi (34), tukang ojek yang menjadi korban salah tangkap. Hari itu, dia menghirup udara bebas setelah lebih kurang 10 bulan mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, atas kesalahan yang tak pernah dilakukan.
Tak terima dengan ketidakadilan yang dia terima, Dedi didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan menuntut balik polisi yang melakukan kelalaian tersebut.
"Rencana kita akan nuntut balik ke kepolisian. Saya sudah menghubungi dan koordinasi dengan Pak Romi (pengacara) setelah 2 minggu ini. Kata dia semuanya sudah beres. Jadi, saya lagi nunggu kabar lanjutannya bagaimana," terang Dedi saat berbincang dengan Merdeka.com, saat ditemui di Jalan J Buntu, Kebon Baru Jakarta Selatan, Sabtu (1/8).
Penuntutan balik dilakukan lantaran Dedi menemukan banyak kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahannya.
Pertama, dia dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Menurutnya, polisi seharusnya menangkap pihak lain yang juga terlibat.
"Masa saya doang yang ditangkap. Teman-teman di rutan Polres dan Cipinang juga merasa aneh, harusnya saya bebas. Dan juga sampai saya bebas sekarang, tak ada pelaku yang ditangkap," kata dia.
Kedua, dalam penangkapan Dedi di Pusat Grosir Cililitan (PGC) pada 18 September 2014 silam tanpa dilengkapi surat penangkapan.
"Ada tiga orang berbaju preman langsung menangkap saya, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan surat penangkapan, katanya nanti saja dikasihnya," terangnya.
Ketiga, pihak penyidik tidak memberitahukan barang bukti dan saksi yang melibatkan Dedi dalam kasus pengeroyokan tersebut. Lantaran, menurut Dedi, pihak penyidik akan membeberkannya saat pengadilan nanti.
Kemudian, dalam proses peradilan, Dedi mengaku tak mengenal saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Ada saksinya namanya Bowo, orangnya gondrong. Dia orang yang berprofesi sebagai crew film, dia ikut pamannya ngenek mobil, dia mengaku sempat ada di tempat kejadian. Tapi, sudah lama kerja di sana, saya tidak pernah melihatnya," ungkapnya.
Keempat, ia mengakui saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tak didampingi seorang pengacara. Kata dia, pihak kepolisian mengaku telah menyediakan pengacara khusus dari Polres Jakarta Timur.
Baca juga:
Cerita Dedi, korban salah tangkap polisi dipukuli saat diciduk
Ini perjalanan kasus Dedi di persidangan, tukang ojek salah tangkap
Polisi salah tangkap saat gerebek penimbunan 2.000 liter solar
Bukan kapal ikan, penahanan KM Pulau Nunukan disesalkan
Sudah masuk penjara, korban salah tangkap cuma diberi Rp 1 juta
Derita pengojek korban salah tangkap polisi, anak tewas kurang gizi
Kasus-kasus korban salah tangkap polisi yang paling menyedihkan
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.