Jadi Kurir 30 Kg Sabu, Tiga Pemuda dari Aceh Dituntut Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan menuntut tiga orang terdakwa yakni Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza (21) dan Afzalliq (24) dengan hukuman mati. Ketiga pemuda asal Aceh tersebut dinilai bersalah lantaran menjadi kurir sabu dengan berat 30 kilogram.
Jaksa penuntut umum (JPU) Maria Tarigan menuntut tiga orang terdakwa yakni Rizwan alias Wan (28), Muhammad Reza (21) dan Afzalliq (24) dengan hukuman mati. Ketiga pemuda asal Aceh tersebut dinilai bersalah lantaran menjadi kurir sabu dengan berat 30 kilogram.
"Ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata Maria di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12).
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Menurut Maria, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan," ujarnya.
Seperti di dalam dakwaan, ketiga terdakwa itu ditangkap di gerbang tol Tebing Tinggi, Sumatera Utara, saat sedang membawa 30 kilogram sabu dari Aceh menuju Palembang. Pengiriman sabu itu berawal pada 14 Juli 2022. Saat itu terdakwa Rizwan dihubungi oleh seseorang bernama Syahrul untuk mengirim paket berisi sabu ke Palembang.
Selanjutnya, Syahril menyuruh Rizwan untuk mengajak Reza dan Alik mengantarkan 30 bungkus sabu dari Aceh ke Palembang. Ketiganya akan diberi upah Rp20 juta per bungkus apabila berhasil mengirim sabu itu.
Kemudian pada 21 Juli 2022, Rizwan kembali dihubungi oleh Syahrul bahwa 30 paket sabu sudah berada di dalam mobil yang telah disediakan. Ketiganya pun berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.
Namun saat di tengah perjalanan tepatnya di pintu keluar gerbang tol Tebing Tinggi pada Jumat 22 Juli 2022, para terdakwa didatangi kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Ketiganya langsung ditangkap. Saat digeledah polisi menemukan 30 bungkus sabu dengan berat 30 kilogram.
(mdk/cob)