Jadi Kurir 76 Kg Sabu, Dua Nelayan Dituntut Hukuman Mati
Dua terdakwa itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
Dua orang nelayan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, yakni Supandi dan Hasanul Arifin dituntut hukuman mati dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai, Dedy Saragih, mengatakan sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Selasa (21/12).
"Pembacaan tuntutan dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejari Tanjung Balai Asahan, Oppon B Siregar, dan sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Salomo Ginting," katanya.
-
Kapan hiu ini ditemukan terdampar di pantai? Menurut Aitkenhead, kondisi hiu tersebut menunjukkan bahwa hewan itu telah berada di dalam air selama satu atau dua hari setelah kematiannya.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Kota Batu Houchengzui ditemukan? Kota kuno ini dikenal sebagai Kota Batu Houchengzui, ditemukan pada 2005 silam dan menyimpan banyak rahasia yang berusaha diungkap para arkeolog.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Di mana letak Gurun Namib? Gurun ini membentang sekitar 1.600 km di sepanjang pantai barat Afrika di antara tiga negara, di beberapa tempat yang paling kering, tenang, dan tidak ramah lingkungan di Bumi.
Dua terdakwa itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.
"Adapun isi tuntutan terhadap para terdakwa adalah sebagai berikut terdakwa Hasanul dan terdakwa Supandi masing-masing dituntut dengan pidana mati," ujar Dedy.
Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 9 Mei 2021 saat Udin (daftar pencarian orang) menghubungi Hasanul dan ditawari untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Hasanul akan diberikan upah sebesar Rp 200 juta jika berhasil menjemput sabu seberat 76 kilogram.
Kemudian, Hasanul menghubungi Supandi untuk menjemput narkotika tersebut. Pada 17 Mei 2021, dua terdakwa itu berangkat menuju perairan perbatasan Indonesia-Malaysia di dekat Kota Tanjung Balai menggunakan kapal milik Hasanul.
Selanjutnya, pada 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, Udin yang datang dari arah perairan Malaysia mendatangi dua terdakwa menggunakan kapal cepat. Saat itu juga Udin langsung memindahkan empat buah goni yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram ke kapal milik Hasanul. Udin juga memberikan uang Rp 60 juta kepada Hasanul.
Setelah menerima puluhan kilogram sabu-sabu itu, Hasanul dan Supandi langsung kembali menuju perairan Tanjung Balai. Namun, polisi memergoki mereka dan membuat Hasanul, Supandi, dan Udin kabur meninggalkan puluhan sabu tersebut. Lalu, pada 6 Juni 2021 Hasanul dan Supandi ditangkap ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara di Bandung.
Baca juga:
PPATK Ungkap Perputaran Uang Bisnis Narkotika di Indonesia Capai Rp400 T
Tahanan Rutan Surabaya Dititipi Sampo Berisi Sabu-Sabu
Terjerat Kasus Narkoba, Artis Rizky Nazar Mulai Jalani Rehab Hari
VIDEO: Alasan Utama Aktor Rizky Nazar Pakai Ganja Biar Mudah Tidur
25 Sopir Terjaring Razia Positif Narkoba, Begini Nasib Trayek Angkot di Medan
Jayapura Rawan Narkoba, Pemkot Bentuk Tim Pencegahan