Jadi Pengawas Gudang BBM Ilegal, AKBP Achiruddin Terima Imbalan
Ia mengatakan, gudang penimbunan solar tersebut dimiliki oleh PT ANR yang sudah beroperasi sejak tahun 2018-2023. Hadi mengatakan keterkaitan antara AKBP Achiruddin Hasibuan dengan gudang milik PT ANR tersebut sebagai pengawas.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memastikan gudang yang diduga tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) berjenis solar, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Sumut, ilegal.
"Ilegal, gudang itu tidak terdaftar di Pertamina," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi di Medan, dilansir Antara, Minggu (30/4).
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Bagaimana AKBP Buddy Towoliu meninggal? Menurut polisi, AKBP Buddy bunuh diri Saat kejadian, AKBP Buddy membiarkan dirinya ditabrak kereta Tegal Bahari Akibat kejadian itu, anggota tubuh AKBP Buddy terpisah
-
Bagaimana AKBP Ichsan Nur menerima penghargaan? Melalui video singkat milik akun TikTok @pujiprayitno_21, AKBP Ichsan Nur berbagi momen bahagia. Dia baru saja mendapat piagam Bintang Nararya dari Presiden. Piagam tersebut nampak diberikan langsung oleh salah satu anak buah di lokasi tugas.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Ia mengatakan, gudang penimbunan solar tersebut dimiliki oleh PT ANR yang sudah beroperasi sejak tahun 2018-2023. Hadi mengatakan keterkaitan antara AKBP Achiruddin Hasibuan dengan gudang milik PT ANR tersebut sebagai pengawas.
"Hasil dari pendalaman, penyidikan yang dilakukan oleh Krimsus bahwa hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan mengakui menerima imbalan jasa sebagai pengawas, dari aktivitas gudang tersebut yang letaknya berdekatan dengan rumah AH," ujarnya.
Hanya saja, polisi masih melakukan penyidikan lebih jauh besaran yang diterima oleh AKBP Achiruddin dari PT ANR, dan mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
Sejauh ini, Hadi mengatakan status AKBP Achiruddin masih sebagai saksi. Pihaknya pun sudah memanggil beberapa saksi yang mengetahui dan berperan di gudang solar tersebut termasuk Dirut PT ANR. "Untuk jumlah saksi, saya belum mengetahui secara rinci," ucapnya.
Dia menambahkan, ini menunjukkan keseriusan bahwasanya Polda Sumut akan menuntaskan segera kasus terkait dengan beberapa waktu lalu berita viral dan ada hal-hal lainnya.
Selain itu AKBP AH akan menjalani sidang kode etik yang dijadwalkan pada Senin (1/5) mendatang, terkait perkara anaknya tersangka AH yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
(mdk/eko)