Jadi Staf di Biro Hukum, Cucu SYL Bantah Minta Jabatan di Kementan
Jadi Staf di Biro Hukum, Cucu SYL Bantah Minta Jabatan di Kementan
Cucu SYL mengaku hanya diminta untuk magang di Kementan.
- Daftar 21 Pasal yang Berubah dari Gugatan UU Cipta Kerja
- Komisioner dan Staf Sekretariat Bawaslu Banyuasin Adu Jotos saat Bahas Dana Hibah
- Kakek yang Cabuli Bocah Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Tewas di Tahanan
- Sederet Kelakuan SYL 'Bahagiakan' Cucu Bikin Jajaran di Kementan Pusing hingga Sebut Pemimpin Iblis
Jadi Staf di Biro Hukum, Cucu SYL Bantah Minta Jabatan di Kementan
Cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah membantah pernah meminta jabatan kepada kakeknya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dia mengaku hanya diminta untuk magang.
"Saya tidak pernah bermohon Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang," tutur Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Menurut Andi, dia mendapatkan gaji sebesar Rp4 juta per bulannya dari pekerjaannya itu.
Hanya saja, honor tersebut tidak selalu diterima dengan nominal yang sama di setiap bulannya.
"Ada yang skip juga Yang Mulia, ada yang terlewat juga sepertinya," jelas dia.
Mantan ajudan SYL yakni Panji Haryanto mengatakan, cucu SYL ditempatkan sebagai staf khusus Biro Hukum Sekjen di Kementerian Pertanian.
"Saya tahunya dari Mbak Rini ada SK Bibi (Andi Tenri Bilang) jadi Staf Tenaga Ahli di Biro Hukum Sekjen," kata Panji.
Sebelumnya, Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini menyebut cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Bilang Radisyah Melati atau yang kerap dipanggil Bibi sempat mendapatkan honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp10 juta.
Rini yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, menyebut kalau Rini bekerja di Kementan di Biro Hukum Kementan.
Awal Bibi bekerja di Biro Hukum Kementan, dikatakan Rini bermula dari adanya permintaan untuk mentransfer uang dari seorang Staff Kementan bernama Agung.
"Gimana caranya saudara tahu itu?" tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
"Diinfokan dari pak agung biro hukum, kalau ada transaksi honor untuk bibi," ungkap Rini.
"Sejak kapan terima honor itu?," tanya Jaksa.
"Saya lupa sejak kapa terima honornya, tapi kalau tidak salah ingat Bibi menjadi tenaga ahli sekjen bidang hukum itu sejak 2022," ucap Rini.
Rini menyebut mulanya Bibi awalnya hanya menerima uang honor dengan bekerja di Kementan Rp4 juta saja. Hanya seiring berjalannya waktu ada dua mendengar ada keluhan perihal honor yang yang diterima Bibi.
"Izin menjelaskan yang mulia, ketika pak Agung menghubungi saya ada transferan susulan dari biro hukum ke Bibi, dan saya dimintakan menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp6 juta," cerita Rini.
"Permintaan Rp6 juta itu awalnya dari siapa? Inisiatif siapa?," tanya Jaksa.
"Setahu saya pak Agung bilang ada disampaikan oleh pimpinan kalau ada keluhan kekurangan honor," kata Rini.
Melalui Agung, Rini tidak mengetahui mendapatkan arahan dari siapa untuk menambahkan honor Bibi.
Padahal dia memastikan, kalau Cucu SYL tersebut bukanlah asli PNS di Kementan. Dia bahkan tidak mengetahui bagaimana ceritanya Bibi tiba-tiba bekerja sebagai tenaga ahli di sekjen bidang hukum Kementan.