Jadi tersangka beri keterangan palsu, Miryam ajukan praperadilan
Jadi tersangka memberi keterangan palsu, Miryam ajukan praperadilan. Tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP, Miryam S Haryani, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Miryam, Aga Khan.
Tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP, Miryam S Haryani, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Miryam, Aga Khan.
Seusai menyambangi gedung KPK, Aga membenarkan pihaknya mengajukan gugatan terhadap lembaga anti rasuah tersebut atas penetapannya sebagai tersangka. Dia mengatakan surat permohonan diajukan sejak Jumat (21/4).
"Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kita mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya Miryam S Haryani atas penetapan selaku tersangka. Sudah didaftarkan Jumat yang lalu," kata Aga, Selasa (25/4).
Sementara itu, dia menambahkan selama proses praperadilan berlangsung penyidik KPK diminta untuk tidak melakukan panggilan terhadap Miryam. Dia juga menjelaskan alasan pihaknya menggugat KPK atas status tersangka tersebut.
"Hak setiap warga negara untuk melakukan upaya hukum. Jadi kami mohon juga kepada KPK di saat kami lakukan upaya praperadilan kami mohon untuk kita uji dulu bahwa praperadilan ini diterima atau tidak," pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka atas memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan per hari ini.
"KPK menetapkan 1 orang sebagai tersangka MSH anggota DPR RI terkait dugaan pengadaan KTP elektronik. MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (5/3).
Politikus Hanura itu disangkakan telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Sebagaimana dalam pasal tersebut berbunyi :
"Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta"
Pasca penetapan Miryam sebagai tersangka, Febri menegaskan pihaknya masih butuh alat bukti cukup untuk menjerat saksi saksi lain yang dianggap memberikan keterangan palsu terkait kasus ini.
Sejumlah saksi terkait kasus korupsi e-KTP membantah keterangan mereka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan saksi Miryam S Haryani terancam terjerat pasal tentang memberikan keterangan bohong setelah dia mencabut seluruh BAP miliknya dan selalu menolak keterangannya yang tertuang di BAP saat dikonfrontir oleh tiga penyidik KPK yang menginterogasinya beberapa waktu lalu.
Diduga kuat sebelum hadir di persidangan Miryam menemui pengacara yang tidak lain adalah Rudi Alfonso, kemudian Elza Syarif. Saat itu jaksa KPK juga menanyakan pertemuannya dengan pengacara muda yang disebut-sebut mempengaruhinya untuk mencabut keterangan di BAP.
Politikus Hanura itu juga diketahui bertemu dengan koleganya di DPR dan menceritakan hasil pemeriksaannya. Hal inilah yang sempat diperingatkan Novel Baswedan, penyidik yang menginterogasi Miryam, untuk tidak bercerita kepada siapapun mengenai proses penyidikan. Tidak hanya Miryam, Khatibul Umam juga sempat menemui Chaeruman Harahap, mantan ketua komisi II DPR, dan dua orang staf ahlinya seusai menjalani proses penyidikan di KPK.
Pada pemeriksaan pertama 9 Desember 2016, politikus Demokrat itu sempat mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Chaeruman yang diduga uang tersebut merupakan uang bancakan proyek e-KTP. Akan tetapi keterangan itu dicabut dengan alasan saat pemeriksaan pertama dia mengantuk selepas pulang dari Swedia dan masih merasa jet lag.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.
-
Siapa yang mengantar Gibran ke KPU? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tiba di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Kertanegara IV, Jakarta, sekitar pukul 08.06 WIB. Kehadiran Kaesang ke Kertanegara, untuk mengantarkan Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus kakaknya Gibran Rakabuming Raka, mendaftar diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
Baca juga:
KPK tunggu janji Miryam hadiri pemeriksaan pada 26 April
Komisi III minta KPK buka rekaman bukti anggota DPR tekan Miryam
Miryam kembali mangkir, KPK buka peluang jemput paksa
Giliran KPK terancam angket DPR karena e-KTP
Masinton tantang KPK buka rekaman Miryam sebut ditekan anggota DPR