Jadi tersangka di KPK, Miryam dicopot dari DPR oleh Hanura
Jadi tersangka di KPK, Miryam dicopot dari DPR oleh Hanura.Proses PAW, kata OSO, akan dibahas hari ini. Posisi Miryam sebagai Ketua DPP Hanura masih tetap sembari menunggu proses hukumnya di KPK selesai. "Pengurus nanti, proses hukumnya masih berjalan dan itu sudah mekanisme kita seperti itu," tegas OSO.
Politikus Partai Hanura yang juga Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, telah ditahan KPK setelah menjadi tersangka. Miryam menjadi tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) segera mencari pengganti Miryam untuk keanggotaan DPR.
"Ya langsung PAW (Pergantian Antar Waktu) posisinya sekarang," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).
Proses PAW, kata OSO, akan dibahas hari ini. Posisi Miryam sebagai Ketua DPP Hanura masih tetap sembari menunggu proses hukumnya di KPK selesai.
"Pengurus nanti, proses hukumnya masih berjalan dan itu sudah mekanisme kita seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP hingga kini masih berstatus sebagai anggota aktif DPR Fraksi Hanura. Mantan anggota Komisi II DPR itu telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjadi buron.
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana menjelaskan alasan partainya belum memecat Miryam meski sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan KPK. Pemecatan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Dalam AD/ART, kata Dadang, partai mengatur anggota yang menjadi tersangka harus dipecat dari keanggotaan partai. Namun untuk mekanisme pemecatan harus menunggu keputusan Ketua Umum.
"Kita mesti menunggu Ketua Umum. Arahan Ketua Umum seperti apa. nanti Ketua Umum memerintahkan ke Dewan Kehormatan. Dewan Kehormatan rapat nanti melaporkan ke Ketua Umum. Nanti Ketua Umum bawa ke Badan Pengurus Harian. Kita masih mendengarkan Ketua Umum," kata Dadang saat dihubungi, Selasa (5/2).
Selain menunggu keputusan Ketua Umum Partai, alasan lain partainya belum melakukan pemecatan dikarenakan Miryam masih mengajukan praperadilan atas status tersangka. "Jadi kita juga harus menghormati bagaimana praperadilannya ini dilakukan," ujarnya.
Baca juga:
KPK dalami kegiatan Miryam selama jadi DPO
KPK sebut penangkapan Miryam tak wajib diberi tahu ke pengacara
Polisi sudah serahkan semua informasi pelarian Miryam ke KPK
Soal e-KTP, KPK periksa Anton Taofik terkait Miryam
Alasan Hanura belum pecat Miryam Haryani
KPK jadwalkan periksa 4 saksi terkait kasus keterangan palsu Miryam
Miryam ditangkap, DPR buka peluang batalkan angket KPK buka BAP
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa yang mengancam keberadaan harimau? Permintaan tulang, kulit, dan bagian tubuh harimau lainnya menyebabkan meningkatnya kasus perburuan dan perdagangan manusia.
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.
-
Kapan promo KURMA berakhir? Nasabah dapat memanfaatkan promo ini hingga 30 April untuk 1.500 nasabah pertama.
-
Kapan Kombes Hengki Haryadi dipromosikan? Rotasi jabatan Dirkrimum, Dirintelkam, dan Karoops tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2750/XII/KEP./2023, tertanggal 7 Desember 2023. Sementara rotasi jabatan Kabidkum tertuang dalam Surat Telegram terbaru ST/2864/XII/KEP./2023 tertanggal 28 Desember 2023.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.