Jadi Tersangka, Ini Tampang Sopir Mercy Maut yang Tenggak Bir 2 Botol lalu Tabrak Pesepeda Hingga Tewas
Septian Uki Wijaya (39), sopir mobil Mercy dengan nopol L1725 FH juga dikenakan pasal berlapis.
Polisi akhirnya menetapkan status tersangka Septian Uki Wijaya (39), sopir mobil Mercy dengan nopol L1725 FH yang menabrak beruntun 5 kendaraan bermotor dan satu sepeda angin di Surabaya, Jawa Timur pada Senin (23/12) kemarin.
Ia pun, dijerat pasal berlapis oleh penyidik Kepolisian lantaran terdapat korban meninggal dan luka berat.
- Kecelakaan Beruntun di Slipi Tewaskan 1 Pengendara: Sopir Ngaku Sempat Tertidur di Jalan, Baru Istirahat 2 Jam
- Istana Siapkan Puluhan Mercy S-Class untuk Tamu Negara Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
- Penampakan Sopir Fortuner Arogan Pencatut Pelat Dinas TNI, Dulu Ngaku Adik Jenderal Kini Tertunduk Lesu Berbaju Tahanan
- Ini Asal Muasal Pelat Dinas Palsu TNI Dipakai Sopir Fortuner Arogan di Tol Jakarta-Cikampek
Penetapan status tersangka ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman. Ia menyatakan, pihaknya sudah melakukan pemmeriksaan secara marathon terhadap sopir mobil Mercy tersebut sejak kemarin. Hasilnya, sopir bernama Septian itu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
"Kami sudah melakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan secara marathon, kemudian dilanjutkan penetapan tersangka dan kemudian kami keluarkan surat perintah penahanan, sehingga resmi mulai hari ini, hari Selasa," ujarnya, Selasa (24/12).
Ia menambahkan, dalam perkara ini penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Diantaranya adalah pasal 312 junto pasal 231 yaitu peristiwa tabrak lari. Kemudian diperberat oleh pasal 311 ayat 5, ayat 4, ayat 3, dan ayat 2 junto pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
"Yang bersangkutan pada saat berkendara berada di bawah pengaruh alkohol. Dikarenakan hal tersebut masuk dalam kategori sengaja berkendara dalam kondisi yang membahayakan bagi orang maupun barang yang mana menyebabkan berbagai macam korban baik korban meninggal dunia maupun korban luka berat," pungkasnya.
Mengemudi Sambil Mabuk Usai Tenggak 2 Botol Bir
Diketahui, kejadian ini berawal saat mobil dikendarai oleh Septian Uki Wijaya (39) terlihat menabrak seorang pesepeda angin yang melaju dipinggir jalan di kawasan Pakuwon, Surabaya.
Hal ini terlihat jelas dari rekaman CCTV dashboard sebuah mobil yang melaju tepat saat mobil Septian menabrak pesepeda tersebut. Saking kuatnya tabrakan, sepeda yang dikendarai korban terlihat terpental hingga beberapa meter jauhnya.
Septian rupanya tak berhenti begitu saja usai menabrak pesepeda tersebut. Ia justru memacu kencang kendaraan Mercy-nya. Ia pun sempat diberhentikan oleh pengendara mobil lainnya di sebuah traffic light.
Namun, dengan alasan hendak menepikan mobilnya, Septian rupanya kembali tancap gas melarikan diri. Hingga akhirnya, ia terlibat kecelakaan dengan sejumlah kendaraan bermotor lainnya di Jalan Kenjeran Surabaya.
AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kandungan alkohol di dalam tubuh pelaku cukup tinggi, yakni 0,77 miligram per liter.
“Ada 0,77 miligram alkohol dalam satu liter nafasnya dia. Bisa juga dikonversi menjadi 0,16 gram dalam 100 mililiter darah itu kalau rata-rata kita cek dalam pemeriksaan random di angka 0,05; 0,06; ini 0,16 itu tinggi sekali,” kata Arif.
Dalam kadar alkohol tersebut, lanjut Arif, seseorang bisa kehilangan kendali motorik dan kesadaran mengendalikan tubuh.
“Artinya dalam kondisi tersebut atau hasil dari indikasi medisnya, dia hilang kendali motorik, hilang perilaku yang agresif, hilang kemampuan mengkoordinasikan indera-indera dia,” tutupnya.