Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ketua GNPK Jateng Ditahan
Wagiyah mengaku terpaksa menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp65 juta yang diserahkan dua kali, masing-masing Rp20 juta dan Rp45 juta kepada terlapor melalui seorang perantara berinisial A karena merasa takut.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menahan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah Subroto atas kasus dugaan pemerasan terhadap kepala desa.
"Tersangka atas nama Drs Siswo Subroto MH alias Drs Subroto MH alias Broto (57) saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Banyumas," kata Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, dilansir Antara, Selasa (18/5).
-
Apa yang terjadi pada jembatan kaca di Banyumas? Pecahnya wahana jembatan kaca di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus pada Rabu (25/10) mengundang perhatian banyak pihak.
-
Kapan jembatan kaca di Banyumas pecah? Pecahnya wahana jembatan kaca di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus pada Rabu (25/10) mengundang perhatian banyak pihak.
-
Bagaimana jembatan kaca di Banyumas bisa pecah? “Yang kami dalami di TKP bahwa tebal kaca adalah sekitar 1,2 centimeter. Kemudian lebar sekitar 118 centimeter. Ini akan kami cek, kemudian hasil labfor-nya seperti apa, seharusnya itu dipasang dalam komposisi ukuran berapa, nanti akan dijelaskan oleh pihak Labfor bersama pihak ahli kontruksi yang kami datangkan.”
-
Kenapa jembatan kaca di Banyumas bisa pecah? Berdasarkan keterangan awal dari pengelola tempat wisata, diketahui bahwa jembatan itu dibangun selama 11 bulan dan tidak ada uji kelayakan dari pihak terkait.
-
Apa yang terjadi di jembatan kaca Wahana Wisata Banyumas? Pecahnya lantai jembatan kaca hingga kini masih dalam penyelidikan polisi Rabu (25/10), sebuah wahana wisata jembatan kaca di kawasan wisata The Geog, Hutan Pinus Limpakuwus, Banyumas, pecah. Insiden pecahnya jembatan kaca itu menyebabkan seorang pengunjung meninggal dunia dan seorang lainnya terluka.
-
Mengapa para petani di Banyumas khawatir akan gagal panen? Adanya El Nino membuat para petani terancam gagal panen. Terkait hal tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dinpertan KP) Kabupaten Banyumas optimistis sebagian besar tanaman padi di wilayahnya selamat dari kekeringan.
Ia mengatakan Subroto ditahan atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan subsider pemerasan dengan ancaman penistaan atau ancaman membuka rahasia lebih subsider memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Menurut dia, dugaan tindak pidana yang dilakukan Subroto tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP lebih subsider 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Kami melakukan penahanan berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatan," katanya.
Seperti diwartakan, Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas menangani kasus dugaan pemerasan yang diadukan oleh Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Banyumas pada hari Senin (26/4) dan ditindaklanjuti dengan laporan korban pada hari Rabu (28/4).
Dalam hal ini, korban atas nama Wagiyah (54) yang merupakan Kepala Desa Sibrama, Kecamatan Kemranjen, melaporkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum ketua salah satu LSM antikorupsi berinisial SS.
Wagiyah mengaku terpaksa menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp65 juta yang diserahkan dua kali, masing-masing Rp20 juta dan Rp45 juta kepada terlapor melalui seorang perantara berinisial A karena merasa takut.
"Saya takut karena ada ancaman 'kalau kepala desa tidak mau dibina, ya dibinasakan, kalau enggak boleh dipinjam (APBDes, red.) sebentar, empat jam, enggak masalah, besok ada yang mengambil dari Kejaksaan'. Kan saya takut," katanya.
Selain Wagiyah, ada empat kepala desa lain yang turut memberikan uang kepada terlapor, yakni Kades Petarangan, Kades Grujugan, Kades Sibalung, dan Kades Karanggintung, Kecamatan Kemranjen. Total uang yang diserahkan mencapai Rp375 juta.
Terkait dengan laporan tersebut, Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah memeriksa 17 orang saksi termasuk kades dan penghubung yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Selanjutnya, Subroto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin (17/5).
Baca juga:
Peras Kepala Desa, Ketua DPP GNPK Jateng Ditetapkan Tersangka
Ancam Sebar Foto Porno, Pemuda Bojonegoro Peras Uang Jutaan dan Ajak Bersetubuh
Pria Ini Curi HT Petugas untuk Memalak ABG Mabuk di Pantai Kuta
Diduga Peras Kades, Begini Nasib 2 Oknum Wartawan di Asahan
Terancam Akan 'Dibinasakan', Begini Modus Pemerasan Para Kades di Banyumas
Diancam dan Diperas, Kades di Banyumas Laporkan Ketua LSM Antikorupsi