Jadi Tersangka Korupsi, Dua Mantan Pejabat Pelindo 1 Ditahan
Keduanya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan fiktif.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menahan dua mantan pejabat PT Pelindo 1 (Persero). Keduanya ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan fiktif.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan dua tersangka yang ditahan yakni: Harianja, mantan General Manager PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai dan Rudi Marla, mantan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Belawan PT Pelindo I (Persero). Keduanya ditahan sejak kemarin.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Tatan menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi ini terkait dengan pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III PT Pelindo 1 tahun 2011. "Diduga bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif)," sebut Tatan, Jumat (12/7).
Penyelewengan itu diduga dilakukan tersangka dengan cara membuat kontrak kerja pekerjaan perbaikan mesin fire, mesin bantu kiri dan kanan, penggantian pipa-pipa keropos, replating dan lain-lain. Padahal pekerjaan itu tidak dilaksanakan.
"Uang yang seharusnya membayar pekerjaan tersebut digunakan untuk membayar utang ke PT Sinbat Precast Teknindo di Batam, sehingga pekerjaannya fiktif," jelas Tatan.
Penyidik telah menemukan unsur kerugian negara pada kasus ini. Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, perbuatan tersangka telah merugikan negara Rp1.399.563.000.
Tatan menjelaskan, Harianja dan Rudi Marla disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.
Baca juga:
KPK Periksa Komisaris Bank Jatim & 10 Legislator Tulungagung Usai Geledah 5 lokasi
Mendagri Akui Sempat Ingatkan Gubernur Kepri Terkait Masalah Korupsi
Nurdin Basirun Masuk Rutan KPK, Wagub Kepri Dipanggil Mendagri
Isak Tangis Pecah Saat Dua Hakim PN Jaksel Divonis 4 Setengah Tahun Bui
Jadi Tersangka Korupsi, Pensiunan PNS Dispora Sumut Ditahan