Jadi Tersangka, Perempuan Beraksi Video Porno di Yogya Dijerat UU ITE & Pornografi
Selain itu, kata Yuliyanto, dengan UU ITE. Utamanya di Pasal 45 ayat 1. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Perempuan dalam video pornografi di Bandara Yogyakarta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY. Dia dijerat UU berlapis yaitu UU ITE dan UU Pornografi.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa Siskaeee dikenakan dengan UU Pornografi. Dimana dalam UU tersebut pembuat dan penyebar video porno dijerat pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kapan Arya Wiguna viral? Nama Arya Wiguna sempat viral pada 2012 lalu karena perseteruannya dengan Eyang Subur.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Kenapa video Bima Yudho Saputro viral? Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral. Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
"Tersangka dijerat UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar," kata Yuliyanto, Senin (6/12).
Selain itu, kata Yuliyanto, dengan UU ITE. Utamanya di Pasal 45 ayat 1. Dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Tersangka juga dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 1. Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Yuliyanto.
Yuliyanto menerangkan, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan di Polda DIY. Selama diperiksa, Yuliyanto menyebut tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Saat diperiksa, tersangka didampingi oleh pengacaranya," pungkas Yuliyanto.
Baca juga:
Polisi Geledah Kamar Kos Perempuan Pembuat Video Pornografi di Bandara Yogya
Polisi Periksa Psikologis Perempuan Pembuat Video Pornografi di Bandara Yogya
VIDEO: Penangkapan Pelaku Pornografi, Diikuti Polisi saat Turun dari Kereta
Perempuan Pembuat Video Pornografi di Bandara Yogya Terancam 12 Tahun Penjara
Polisi Beberkan Identitas Asli Perempuan Pembuat Video Pornografi di Bandara Yogya
Tak Cuma Bandara Yogya, Aksi Pornografi Perempuan S juga Dilakukan di Berbagai Lokasi
Polisi Tetapkan Tersangka Perempuan Aksi Pornografi di Bandara Yogyakarta