Jaga Keamanan Tahun Baru di Depok, Ribuan Miras Dimusnahkan dan 15 PSK Diamankan
Selain itu, pihaknya juga telah menindak penyakit masyarakat lainnya seperti lokasi prostitusi dengan mengamankan 15 pekerja seks komersial.
Sebanyak 1.901 botol minuman keras (miras) dimusnahkan. Ribuan botol miras itu hasil penyitaan dari operasi penyakit masyarakat yang dilakukan petugas Satpol PP selama periode September hingga Desember 2022.
Pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari gangguan kamtibmas menjelang perayaan malam pergantian tahun. Ribuan botol miras itu dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.
-
Kapan Indah Indriana merayakan tahun baru 2023? Rayakan Tahun Baru Ia juga tampak merayakan pergantian tahun 2023 bersama sang suami. Tak hanya meniup terompet di rumah saja, mereka juga pergi ke pusat kota untuk melihat pertunjukan kembang api bersama.
-
Apa tema Hari Pahlawan di tahun 2023? Melansir dari laman resmi Kemensos, tema Hari Pahlawan 2023 ini yaitu: "SEMANGAT PAHLAWAN UNTUK MASA DEPAN BANGSA DALAM MEMERANGI KEMISKINAN DAN KEBODOHAN".
-
Kapan Tahun Baru 2024? Tak terasa, tahun 2023 segera berlalu dan mendekati 2024.
-
Apa saja penemuan medis penting yang terjadi di tahun 2023? Sejumlah penemuan penting terkait medis dilaksanakan pada tahun 2023 ini dan bisa berdampak pada semakin banyak penyakit yang diatasi.
-
Apa tema Hari Santri Nasional di tahun 2023? Mengutip laman Kemenag, Hari Santri Nasional 2023 ini mengusung tema “Jihad Santri Jayakan Negeri”.
-
Apa yang sedang trending di awal tahun ajaran baru? Di awal tahun ajaran baru, para guru biasanya akan memberikan tugas membuat recount text yang sederhana.
"Tim kami berhasil mengamankan serta menyita 1.901 botol minol yang dijual tanpa izin atau ilegal pada periode September hingga Desember 2022. Jumlah pemusnahan botol minol tahun ini lebih sedikit dibanding tahun 2021," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Lienda Ratnanurdiany, Rabu (28/12).
Selain itu, pihaknya juga telah menindak penyakit masyarakat lainnya seperti lokasi prostitusi dengan mengamankan 15 pekerja seks komersial.
"Ya pemusnahan miras ini hasil dari persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) atau sudah ada penetapan surat pengadilan," ujarnya.
Ditegaskan, Pemerintah Kota Depok tidak pernah mengeluarkan surat izin penjualan miras, sehingga miras yang dimusnahkan ini merupakan penjualan secara ilegal. Kota Depok melarang peredaran miras sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Untuk jenis dan merek minol ini seluruhnya tidak berizin. Sejumlah minol yang kami sita ada singaraja, anggur putih, intisari, anker beer, prost, vodka, iceland dan kawa-kawa. Ada beberapa yang kandungan alkoholnya hingga 50 persen," ujarnya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok terkait miras. Dia juga mengingatkan, peran penting masyarakat khususnya pengurus RT dan RW agar dapat menginformasikan adanya temuan yang menjurus kepada penyakit masyarakat.
Pasalnya, sambung dia saat ini tidak hanya perumahan yang dijadikan lokasi penjualan miras ilegal, namun praktek prostitusi pun juga menggunakan perumahan ataupun kontrakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Intinya ini miras yang dijual secara ilegal. Dan lokasi penjualannya pun banyak ditemukan yang baru, termasuk di perumahan - perumahan,” pungkasnya.
(mdk/eko)