Jaga Netralitas saat Pilkada, Kapolri Larang Polisi Berfoto Pakai Gaya-gaya Ini
Selain gaya foto dengan jari "V", dalam surat telegram yang ditanda tangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri. Dalam poin enam turut melarang foto bersama calon kepala daerah maupun massa simpatisan paslon.
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang jajarannya berfoto dengan gaya tertentu atau bersama kandidat bakal calon kepala daerah. Hal ini untuk mencegah potensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020.
Kententuan itu tertulis dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020. Surat itu mengatur 16 hal yang dilarang guna mencegah maupun menghindari pelanggaran Anggota Polri dalam Pilkada Serentak 2020.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono yang membenarkan adanya larangan berswafoto bagi internal Anggota Polri dengan gaya jari membentuk "V" selama pelaksanaan Pilkada 2020.
"Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf 'V' yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri," demikian bunyi surat yang tertuang dalam poin tujuh yang dikutip pada Minggu (22/11).
Selain gaya foto dengan jari "V", dalam surat telegram yang ditanda tangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri. Dalam poin enam turut melarang foto bersama calon kepala daerah maupun massa simpatisan paslon.
Dalam poin pertama, Anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon. Kemudian, setiap Anggota Polri dilarang menjadi pembicara atau narasumber pada saat kegiatan deklarasi, kampanye, maupun rapat-rapat partai politik, kecuali mengantongi surat tugas.
Larangan lainnya bagi personel kepolisian yakni, menyebarluaskan, mempromosi, muapun memberi dukungan politik dalam bentuk apapun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.
Kemudian, anggota Polri juga dilarang melakukan kampanye hitam, dilarang menganjurkan untuk golput, dilarang memberi informasi perolehan suara, dan dilarang menjadi panitia penyelenggara pemilu.
"Atas hal apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," bunyi surat tersebut.
Baca juga:
Kapolri Terbitkan Telegram Netralitas Polri di Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Temukan 9 Laporan Penyalahgunaan Konten di Internet saat Pilkada
KPU Depok Gelar Simulasi Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19
Akhyar Singgung Jokowi, Bobby Ungkit Korupsi di Medan
Pilkada 17 Hari Lagi, Semua Anggota DPR dari PKS Dilarang Bepergian