Jakarta Masih Level 2, Ini Daftar PPKM Jawa-Bali Periode 5 April-18 April 2022
Dalam aturan itu dijelaskan Penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 5 April 2022 sampai 18 April 2022
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Nomor 20 Tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3,2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan itu dijelaskan Penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 5 April 2022 sampai 18 April 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022," dalam inmendagri itu tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (5/4).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
Berikut daerah lengkap level PPKM 1-3 di Jawa-Bali :
1. DKI Jakarta :
Level 2:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota
Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi
Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota
Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten :
Level 2 :
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak,dan Kota Tangerang Selatan,Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang
Level 3:
Kota Serang.
3. Jawa Barat :
Level 1 :
Kota Sukabumi, Kabupaten
Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon,Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.
Level 2 :
Kabupaten Kuningan, Kota
Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung,
Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka,
Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi,
Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu,
Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten
Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten
Sumedang, dan Kabupaten Subang
4. Gubernur Jawa Tengah :
Level 1:
Kota Tegal, Kota Semarang,
Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, dan
Kabupaten Semarang.
Level 2 :
Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung,
Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang,
Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten
Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta,
Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang,
Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen,
Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan,
Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan
Kabupaten Demak.
5. Yogyakarta :
Level 3 :Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur :
level 1 : Kabupaten Ponorogo, Kota
Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban,
Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan,
Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro;
level 2 : Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo,
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan,
Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten
Madiun, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota
Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu,
Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang,
Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar,
Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep,
Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo,
Kabupaten Pasuruan Kabupaten Nganjuk,
Kabupaten Malang, Kabupaten Jember,
Kabupaten Gresik.
level 3 : Kabupaten Lumajang,
Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten
Bangkalan.
7. Bali
Level 2 :
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten
Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar,
Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan,
Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.