Jaksa Agung sebut rekonsiliasi HAM masa lalu terbentur di UU KKR
"Undang-Undang No 26 tahun 2000 itu diselesaikan dengan rekonsiliasi. Tapi, persoalannya belum punya undang-undang KKR."
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan rekonsiliasi kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa lalu mengalami kendala lantaran belum jelasnya Undang Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Menurutnya, berdasarkan fakta dan buktinya, rekonsiliasi ini menyelesaikan non-yudisial.
"Undang-Undang No 26 tahun 2000 itu diselesaikan dengan rekonsiliasi. Tapi, persoalannya belum punya undang-undang KKR itu," kata Prasetyo ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (30/9).
Menggelar rekonsiliasi terhadap pihak keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu, Prasetyo mengaku harus ekstra hati-hati serta memerlukan pertimbangan tertentu. Selain itu, dia juga mengaku akan terus lakukan evaluasi tentang kelanjutan kasus tersebut.
Tidak hanya soal UU KKR yang dinilai belum jelas, kontra dari para aktivis yang mengatakan tidak seharusnya rekonsiliasi juga menjadi kendala penanganan kasus pelanggaran HAM ini secara Yudisial.
"Itu semua menjadi satu hal yang membuat penanganan secara yudisial menjadi kendala," ungkapnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan rekonsiliasi ini tidak bisa dipaksakan secepat mungkin harus dituntaskan. Pemerintah perlu terlebih dahulu membahas secara bersama dengan semua pihak, baik Kemenkum HAM, BIN, Polri dan TNI dalam mempersiapkan rekonsiliasi yang akan dilakukan.
"Kalau justru rekonsiliasi, tidak perlu sulit-sulit mencari bukti. Yang penting pemahaman semua pihak, pemerintah melakukan langkah-langkah dalam upaya rekonsiliasi, tentunya kita mengaku bahwa ada pelanggaran ham berat. Menyatakan bahwa ke depan tidak akan terulang lagi. Semua mengungkapkan kebenarannya seperti apa. Pemerintah bisa mengucapkan penyesalan dan tidak mengulangi. Benar terjadi pelanggaran, kebenaran seperti apa, menyatakan tidak terulang dan pemulihan rehabilitasi," tandasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi memutuskan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui proses rekonsiliasi. Hal ini dilakukan agar tidak ada dendam antara pemerintah dengan korban pelanggaran HAM masa lalu.
Baca juga:
Istana belum bahas wacana rekonsiliasi kasus pelanggaran HAM berat
Indonesia diminta berperan soal pelanggaran HAM di Korea Utara
Bertemu Teten, direktur Setara Institute singgung rekonsiliasi HAM
Begini cerita tentara Papua Nugini bebaskan dua sandera WNI
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang Pramono Anung janjikan untuk meningkatkan fasilitas bersepeda di Jakarta? "Kalau dibuat loop seperti Bangkok, waduh nikmat banget. Makanya banyak di kita yang bersepeda ke Bangkok, Korea, Jepang," kata Pramono di kawasan SCBD Jakarta Selatan, Sabtu (14/9).